ASSLESI, AMAN, HuMa, dan Fakultas Hukum Universitas Mulawarman Gelar Diskusi Publik Seri Kedua Mengenai Masyarakat Adat, Konservasi, dan Perubahan Iklim

Asosiasi Studi Sosio-Legal Indonesia (ASSLESI) bersama Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Perkumpulan HuMa Indonesia (HuMa), dan Fakultas Hukum Universitas Mulawarman (FH UNMUL) menyelenggarakan diskusi publik bertema Masyarakat Adat, Konservasi, dan Perubahan Iklim sebagai bagian dari rangkaian seri diskusi tematik advokasi Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat. Kegiatan berlangsung pada Selasa (07/07/2026) di Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, Samarinda, Kalimantan Timur, dan merupakan series kedua dari rencana sebelas diskusi tematik yang akan digelar di sejumlah kampus sebagai bahan penyusunan policy brief untuk disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Diskusi kali ini secara khusus mengangkat konteks Kalimantan Timur, wilayah yang tengah menghadapi tekanan pembangunan besar, termasuk pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN), proyek strategis nasional, serta ekspansi industri ekstraktif.

Diskusi ini menghadirkan sejumlah narasumber, yaitu Dr. Yance Arizona, S.H., M.H., M.A., Ketua Presidium ASSLESI sekaligus Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM); Saiduani Nyuk, Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kalimantan Timur; Isna Ayunda, S.H., M.H., Kepala Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) Kalimantan Timur; Annas Radin Syarif, Deputi III Sekretariat Jenderal AMAN Bidang Ekonomi dan Pemberdayaan Masyarakat Adat, yang bergabung secara daring; serta Dr. Haris Retno Susmiyati, S.H., M.H., Dosen Fakultas Hukum Universitas Mulawarman mewakili Pusat Studi Hukum Adat dan Kearifan Lokal FH UNMUL. Diskusi ini dimoderatori oleh Gusti Fadhil, Dosen FH UNMUL, dan dibuka dengan sambutan dari pimpinan Fakultas Hukum UNMUL serta pengantar dari perwakilan AMAN.

Pemateri pertama, Dr. Yance Arizona, S.H., M.H., M.A., menguraikan kerangka normatif keterkaitan masyarakat adat, konservasi, dan perubahan iklim, baik dalam konteks global maupun nasional. Ia menjelaskan bahwa ketiga isu tersebut telah memiliki instrumen internasional masing-masing, yaitu UNDRIP (2007) untuk hak masyarakat adat, Convention on Biological Diversity (CBD) beserta Kunming-Montreal Global Biodiversity Framework untuk konservasi, serta UNFCCC dan Paris Agreement untuk perubahan iklim. Ia mencatat bahwa RUU Masyarakat Adat versi DPR (November 2025) belum memuat nomenklatur konservasi maupun perubahan iklim, belum memberikan perlindungan spesifik terhadap potensi kriminalisasi masyarakat adat yang tinggal di kawasan konservasi, serta masih bersifat antroposentris dan belum seimbang antara orientasi kepada manusia dengan orientasi kepada alam. Ia merekomendasikan agar RUU secara eksplisit mengatur nomenklatur konservasi dan perubahan iklim, menerapkan pendekatan berbasis hak (right based approach), dan memberikan pengecualian tindak pidana bagi masyarakat adat yang telah lama bermukim di kawasan konservasi.

Saiduani Nyuk memaparkan pengalaman advokasi AMAN Kalimantan Timur, termasuk sejarah panjang marginalisasi dan kriminalisasi masyarakat adat sejak era Orde Baru hingga konflik-konflik terkini di wilayah IKN. Ia menyoroti bahwa dari sekitar 500 kampung yang memiliki ciri masyarakat adat di Kalimantan Timur, baru dua hutan adat yang diakui dan sepuluh Surat Keputusan (SK) masyarakat adat yang diterbitkan. Ia juga menyampaikan keprihatinan terhadap proyek karbon dan transisi energi yang menurutnya berpotensi merugikan masyarakat adat apabila tidak melibatkan prinsip persetujuan atas dasar informasi awal tanpa paksaan (Free, Prior, and Informed Consent/FPIC). Ia menutup paparannya dengan menegaskan tuntutan agar RUU Masyarakat Adat segera disahkan, kriminalisasi terhadap masyarakat adat dihentikan, hak ulayat diakui, dan ekologi yang rusak dipulihkan.

Isna Ayunda, S.H., M.H., menjelaskan peran Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) dalam melakukan registrasi, verifikasi, dan sertifikasi data wilayah adat guna memperkuat kepastian hukum masyarakat adat. Melalui studi kasus wilayah adat Bumi Wehea seluas 878.000 hektare, ia menunjukkan hasil analisis spasial BRWA yang mengidentifikasi keberadaan 48 izin usaha kehutanan, restorasi ekosistem, perkebunan kelapa sawit, dan pertambangan batu bara yang tumpang tindih di dalam wilayah tersebut. Ia menekankan pentingnya integrasi data wilayah adat dengan kebijakan satu peta dan tata ruang pemerintah daerah, serta pentingnya penerapan prinsip FPIC dalam setiap investasi, pembangunan, dan program perubahan iklim yang menyentuh wilayah adat.

Annas Radin Syarif, yang menyampaikan paparan secara daring, menjelaskan pergeseran paradigma global yang kini mengakui masyarakat adat sebagai pemegang hak (right holder) sekaligus aktor utama konservasi dan mitigasi perubahan iklim. Ia menyampaikan bahwa dari potensi kawasan konservasi berbasis masyarakat adat (Indigenous and Community Conserved Areas/ICCA) seluas sekitar 29 hingga 36 juta hektare di Indonesia, baru sekitar satu juta hektare yang telah teregistrasi. Ia juga memperkenalkan model Badan Usaha Milik Masyarakat Adat (BUMA) sebagai instrumen penguatan ekonomi berbasis nilai adat, serta memaparkan hasil valuasi ekonomi AMAN yang menunjukkan bahwa nilai ekonomi wilayah adat yang dikelola tanpa gangguan dapat melampaui produk domestik regional bruto (PDRB) daerah setempat. Ia merumuskan tiga fondasi ke depan, yaitu pengamanan wilayah adat, penguatan tata kelola yang dipimpin masyarakat adat, dan pembagian manfaat ekonomi yang adil dan berkelanjutan.

Dr. Haris Retno Susmiyati, S.H., M.H., menyampaikan analisis tumpang tindih regulasi sektoral yang berpotensi melemahkan substansi RUU Masyarakat Adat, di antaranya Undang-Undang Kehutanan yang tetap membuka ruang pertambangan di kawasan lindung, Undang-Undang Minerba, ketentuan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan yang kerap terbit tanpa mempertimbangkan tanah ulayat, serta Undang-Undang Cipta Kerja yang mempercepat proses proyek strategis nasional. Ia mencermati sejumlah pasal dalam RUU yang berpotensi menyulitkan pengakuan masyarakat adat, termasuk ketentuan pembuktian penguasaan turun-temurun, proses identifikasi dan verifikasi yang dapat memakan waktu lebih dari dua tahun, serta ketentuan kompensasi yang baru berlaku setelah status masyarakat hukum adat ditetapkan oleh menteri. Ia merekomendasikan penguatan mekanisme resolusi tumpang tindih regulasi sektoral serta penegasan kedudukan afirmatif masyarakat adat dalam kebijakan konservasi dan proyek strategis nasional, termasuk kewajiban penerapan prinsip FPIC.

Diskusi ini turut diisi sesi tanya jawab yang interaktif antara peserta dan para narasumber. Perwakilan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kalimantan Timur menyampaikan bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengakuan Masyarakat Hukum Adat, hingga tahun 2026 baru sepuluh komunitas yang berhasil diakui, sementara tantangan implementasi operasional dinilai jauh lebih mendesak dibandingkan pengakuan normatif semata. Sementara itu, peserta dari kalangan masyarakat umum Balikpapan menanyakan definisi dan indikator masyarakat adat, perbedaannya dengan masyarakat tradisional, peran perempuan dan generasi muda adat dalam menghadapi perubahan iklim, serta hambatan utama dalam pemetaan wilayah adat. Para narasumber menjelaskan bahwa masyarakat adat dicirikan oleh garis keturunan leluhur, keberadaan wilayah adat, lembaga pengambilan keputusan adat, serta norma adat yang hidup, dan bahwa istilah masyarakat adat kini digunakan sebagai istilah umum yang mencakup baik masyarakat hukum adat (Pasal 18B ayat 2 UUD 1945) maupun masyarakat tradisional (Pasal 28I ayat 3 UUD 1945). Isna Ayunda turut menyampaikan pandangannya sebagai perempuan adat, menegaskan pentingnya pengakuan hak kolektif perempuan adat di dalam RUU Masyarakat Adat, sekaligus mengingatkan risiko skema pendanaan karbon yang cenderung mendorong percepatan pengakuan berbasis administratif tanpa mempertimbangkan keutuhan identitas komunitas masyarakat adat.

Dalam pernyataan penutup, seluruh narasumber menegaskan dukungan terhadap percepatan pengesahan RUU Masyarakat Adat sebagai jawaban atas persoalan kriminalisasi, marginalisasi, dan perampasan wilayah adat yang selama ini terjadi. Para narasumber juga menekankan pentingnya penguatan kemandirian ekonomi masyarakat adat melalui model seperti Badan Usaha Milik Masyarakat Adat (BUMA), serta menegaskan bahwa kepastian hukum atas wilayah adat merupakan kunci utama bagi kesejahteraan dan keberlanjutan lingkungan, mengingat kehidupan masyarakat adat tidak dapat dipisahkan dari hutan, ladang, sungai, dan gunung yang menjadi kawasan adatnya.

Sebagai penutup rangkaian diskusi, disampaikan sejumlah poin kesimpulan yang akan menjadi bahan penyusunan policy brief, yaitu: pengakuan masyarakat adat merupakan prasyarat utama keberhasilan konservasi dan aksi iklim; paradigma konservasi di Indonesia perlu bergeser menuju pendekatan berbasis hak (right based conservation); RUU Masyarakat Adat perlu segera disahkan dengan substansi yang lebih komprehensif; pembangunan Ibu Kota Nusantara harus menjamin penghormatan terhadap hak masyarakat adat; pengakuan wilayah adat harus didukung melalui integrasi data spasial; transisi energi dan perdagangan karbon harus berdasarkan keadilan; model ekonomi adat menunjukkan bahwa pelestarian lingkungan dapat berjalan seiring dengan kesejahteraan masyarakat; konsep hak menguasai negara harus dimaknai sebagai fungsi publik, bukan dasar penguasaan absolut oleh negara; dan diperlukan reformasi kebijakan serta tata kelola pertanahan secara menyeluruh.

Diskusi ini diharapkan dapat memperkaya substansi pembahasan RUU Masyarakat Adat yang saat ini berproses di DPR, sekaligus mendorong tata kelola sumber daya alam yang lebih partisipatif, berkeadilan, dan menghormati hak masyarakat adat, khususnya dalam konteks kebijakan konservasi dan perubahan iklim di Kalimantan Timur. Kegiatan ini juga relevan dengan capaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs), khususnya SDG 13 tentang Penanganan Perubahan Iklim, SDG 15 tentang Ekosistem Daratan, serta SDG 16 tentang Perdamaian, Keadilan, dan Kelembagaan yang Tangguh, yang menempatkan pengakuan hak masyarakat adat sebagai bagian penting dari tata kelola sumber daya alam yang inklusif dan akuntabel.

Share Post Ini :

Twitter
Telegram
WhatsApp

Artikel Dan Berita Terkait

Policy Brief: Mengintegrasikan FPIC dalam RUU Masyarakat Adat

Free, Prior and Informed Consent (FPIC) merupakan hak asasi masyarakat adat yang telah memperoleh pengakuan...

Pandekha FH UGM, ASSLESI, AMAN, dan HuMa Gelar Diskusi Publik Mengenai Prinsip FPIC dalam Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat

Pusat Kajian Demokrasi, Konstitusi, dan Hak Asasi Manusia (Pandekha) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM)...

LOG IN

Belum Join Member? Klik tombol dibawah