
Free, Prior and Informed Consent (FPIC) merupakan hak asasi masyarakat adat yang telah memperoleh pengakuan dalam berbagai instrumen hukum internasional serta menemukan pijakannya dalam sejumlah ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pengakuan tersebut mencerminkan penghormatan terhadap kedudukan masyarakat adat sebagai subjek hukum yang berwenang menentukan sikap atas setiap kebijakan, rencana pembangunan, maupun pemanfaatan sumber daya alam yang berkaitan dengan wilayah kehidupannya. Meskipun demikian, Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat hingga kini belum merumuskan FPIC sebagai suatu pengaturan yang utuh, sehingga persetujuan masyarakat adat belum memperoleh kedudukan sebagai syarat yang mengikat dalam setiap proses pengambilan keputusan.
Keadaan tersebut membawa akibat yang cukup luas bagi perlindungan hak masyarakat adat. Persoalan mengenai penguasaan wilayah adat, konflik agraria, serta berbagai bentuk sengketa yang muncul dalam pelaksanaan pembangunan terus berulang karena proses perizinan dan penetapan kebijakan sering berlangsung tanpa adanya persetujuan yang diberikan secara bebas, didahului dengan penyampaian informasi yang memadai, serta menghormati tata cara yang hidup di dalam masyarakat adat. Situasi demikian pada akhirnya memperbesar potensi perselisihan antara masyarakat adat, pemerintah, dan korporasi, sekaligus menunjukkan masih lemahnya kepastian hukum dalam penyelenggaraan pembangunan yang menghargai partisipasi masyarakat.
Atas dasar itulah RUU Masyarakat Adat perlu memberikan tempat yang lebih kuat bagi FPIC sebagai prasyarat dalam setiap kebijakan, penataan ruang, pemberian perizinan, maupun proyek yang membawa dampak terhadap masyarakat adat. Penguatan tersebut mencakup perumusan FPIC secara lebih jelas dan menyeluruh, pengintegrasian FPIC ke dalam mekanisme tata ruang dan perizinan, pengambilan keputusan yang mengikuti hukum adat secara inklusif, pembentukan lembaga independen yang menjalankan fungsi mediasi, serta penyediaan mekanisme pengaduan, sanksi, dan pemulihan yang mampu memberikan perlindungan hukum secara efektif. Atas dasar pemikiran tersebut, kami menyusun Policy Brief Mengintegrasikan FPIC dalam RUU Masyarakat Adat sebagai luaran Seri Advokasi RUU Masyarakat Adat Seri I. Policy brief ini disusun oleh Asosiasi Studi Sosio-Legal Indonesia (ASSLESI) bersama Pusat Kajian Demokrasi Konstitusi dan Hak Asasi Manusia (PANDEKHA) Fakuktas Hukum Universitas Gadjah Mada, Perkumpulan HuMa, dan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) sebagai sumbangan pemikiran bagi penguatan pengaturan FPIC dalam RUU Masyarakat Adat. Policy brief ini dapat diunduh selengkapnya melalui tautan di bawah ini.


