
Pusat Kajian Demokrasi, Konstitusi, dan Hak Asasi Manusia (Pandekha) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) bersama Asosiasi Studi Sosio-Legal Indonesia (ASSLESI), Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), dan Perkumpulan HuMa Indonesia (HuMa) menyelenggarakan diskusi publik bertema penguatan prinsip Free, Prior, and Informed Consent (FPIC) dalam penyempurnaan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat. Diskusi ini membahas kesenjangan antara pengakuan konstitusional terhadap masyarakat adat dan praktik pelibatannya dalam proses pembangunan nasional, termasuk proyek-proyek yang dikategorikan sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN). Kegiatan berlangsung pada Selasa (23/06/2026) di Fakultas Hukum UGM dan merupakan series pertama dari rangkaian diskusi yang direncanakan akan digelar di sejumlah kampus sebagai bahan penyusunan policy brief untuk disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Diskusi ini menghadirkan sejumlah narasumber, yaitu Dr. Yance Arizona, S.H., M.H., M.A., Ketua Pandekha FH UGM sekaligus Presidium ASSLESI; Prof. Dr. Bambang Hudayana, M.A., Dosen Antropologi Fakultas Ilmu Budaya (FIB) UGM; Dr. Bernadinus Steni, S.H., M.H., Anggota Perkumpulan HuMa; dan Erasmus Cahyadi, S.H., Deputi Bidang Politik dan Hukum AMAN. Diskusi ini dimoderatori oleh Rismawati Nur, S.H. dari Pandekha Fakultas Hukum UGM dan dibuka dengan pengantar dari Muhammad Arman, Direktur Advokasi Kebijakan, Hukum, dan HAM AMAN.
Pemateri pertama, Dr. Yance Arizona, S.H., M.H., dalam pemaparannya menjelaskan bahwa FPIC merupakan mekanisme yang menjamin masyarakat adat untuk diinformasikan secara penuh dan diberikan kesempatan menentukan keterlibatannya dalam suatu rencana pembangunan di wilayah adatnya, termasuk hak menyatakan persetujuan maupun menolak rencana tersebut. Konsep ini, menurutnya, pada awalnya berkembang dalam dunia medis melalui praktik informed consent antara dokter dan pasien sebelum tindakan medis dilakukan.
Para pemateri menguraikan bahwa urgensi FPIC tidak sekadar terbatas pada proses persetujuan administratif, melainkan juga mencakup perlindungan hak tradisional, peredaman potensi konflik agraria, akuntabilitas pembangunan, pencegahan perampasan ruang hidup, penyeimbangan relasi kuasa antara masyarakat adat dan pemilik modal, serta kepatuhan terhadap standar hukum nasional maupun internasional. Secara historis, regulasi internasional terkait FPIC berkembang melalui Konvensi ILO Nomor 169 Tahun 1989, Deklarasi PBB tentang Hak-Hak Masyarakat Adat (UNDRIP) tahun 2007, Convention on Biological Diversity (CBD) tahun 1992, serta Protokol Nagoya. Dari keempat instrumen tersebut, Konvensi ILO Nomor 169 hingga kini belum diratifikasi oleh Indonesia, sementara UNDRIP didukung oleh Indonesia sebagai deklarasi politik tanpa melalui mekanisme ratifikasi formal. Sebaliknya, CBD telah diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1994, dan Protokol Nagoya telah diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2013. Sementara itu, sejumlah standar bisnis dan keuangan seperti prinsip Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO), Forest Stewardship Council (FSC), serta kebijakan pengamanan sosial dari Bank Dunia dan Asian Development Bank turut menjadi acuan dalam praktik FPIC pada sektor swasta.
Dr. Yance Arizona, S.H., M.H. menyoroti bahwa meskipun Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 tidak secara eksplisit mengatur FPIC, prinsip tersebut tersebar dalam sejumlah pasal, antara lain Pasal 28G ayat (1) tentang hak bebas dari ancaman, Pasal 28F tentang hak atas informasi, Pasal 28H tentang hak atas lingkungan hidup dan hak milik, Pasal 1 ayat (2) tentang kedaulatan rakyat, serta Pasal 28C ayat (2) tentang hak memperjuangkan kepentingan secara kolektif. Pada tingkat undang-undang, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah baru mengatur mekanisme musyawarah penetapan ganti rugi, yang menurutnya belum dapat dikategorikan sebagai FPIC karena tidak berlandaskan pada persetujuan mutlak dan hanya diarahkan pada besaran kompensasi. Diagnosis yang sama juga ditemukan dalam draf RUU Masyarakat Adat versi DPR, yang dinilai mendasarkan partisipasi masyarakat adat sekadar pada pertimbangan musyawarah tanpa membuka ruang penolakan, serta belum mengintegrasikan FPIC ke dalam proses perizinan, belum menjamin keterwakilan kelompok rentan, dan belum merancang kelembagaan independen untuk memverifikasi dan mengawasi penyelenggaraan FPIC.
Dr. Bernadinus Steni, S.H., M.H. menambahkan bahwa penerapan FPIC di lapangan menghadapi tantangan teknis karena karakteristik sumber daya yang berbeda-beda, misalnya antara tanah dan hutan dengan sumber daya seperti air, danau, dan cekungan air tanah lintas kabupaten yang melibatkan klaim komunitas lintas wilayah. Pada proyek seperti restorasi ekosistem maupun pertambangan, proses persetujuan perlu dilakukan secara iteratif dan berjenjang, bukan hanya sekali, mengingat dampak suatu kegiatan dapat melampaui batas administratif satu desa atau kabupaten. Ia menekankan pentingnya pembentukan lembaga tingkat kabupaten yang memfasilitasi mekanisme pengaduan (grievance), penguatan kapasitas masyarakat adat dalam bernegosiasi dan memahami informasi, kerangka hukum yang mendukung pengakuan hak atas tanah dan partisipasi, serta pembiayaan yang memadai untuk penguatan kelembagaan.
Sementara itu, Prof. Dr. Bambang Hudayana, M.A. menjelaskan dari perspektif antropologis bahwa negara kerap memandang masyarakat hukum adat secara seragam, meskipun realitasnya sangat beragam secara kultural dan kepemimpinan adatnya memiliki kedekatan kuat dengan masyarakat. Ia memetakan tiga tipe relasi pemerintahan adat dengan negara, yaitu masyarakat adat yang sepenuhnya bersifat self-governing community, kombinasi self-governing community dengan pemerintahan desa, serta pemerintahan desa dengan kontrol negara yang dominan terhadap lembaga adat. Menurutnya, tipe pertama merupakan kondisi yang paling memungkinkan penerapan FPIC secara utuh, dengan catatan tetap diperlukan organisasi masyarakat adat yang representatif agar proses pengambilan keputusan tidak dikuasai oleh elite lokal yang rentan dibajak kepentingan pemerintah maupun korporasi.
Erasmus Cahyadi, S.H. menutup paparan dengan menegaskan bahwa prinsip paling mendasar dari FPIC adalah nondiskriminasi dan penghormatan terhadap hak masyarakat adat untuk menentukan nasibnya sendiri (self-determination). Ia menggarisbawahi bahwa pelaksanaan FPIC bukan sekadar hak veto, melainkan hasil dari proses konsultasi yang bermakna dan dialog berkelanjutan, termasuk ruang renegosiasi apabila diperlukan. Ia juga mengingatkan bahwa hukum Indonesia belum secara penuh mengadopsi hak masyarakat adat atas FPIC, sehingga dalam praktiknya pemerintah dan pelaku usaha kerap berkonsultasi dengan lembaga-lembaga adat bentukan pemerintah daerah sejak era 1970-an, yang belum tentu merepresentasikan kepentingan masyarakat adat yang sesungguhnya.
Diskusi ini turut diisi sesi tanya jawab yang interaktif antara peserta dan para narasumber, memperdalam pembahasan mengenai berbagai aspek penerapan FPIC dalam konteks hukum dan praktik di Indonesia. Para pemateri merekomendasikan agar RUU Masyarakat Adat mengadopsi norma FPIC secara definitif dan eksplisit, mengintegrasikannya ke dalam sistem perizinan dan tata ruang, menjamin keterwakilan kelompok rentan, membentuk mekanisme mediasi independen yang dapat melibatkan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), serta menyediakan mekanisme pengaduan yang efektif, dengan merujuk pada pembelajaran dari Indigenous Peoples Rights Act (IPRA) Filipina tahun 1997.
Diskusi ini diharapkan dapat memperkaya substansi pembahasan RUU Masyarakat Adat yang saat ini berproses di DPR, sekaligus mendorong lahirnya pengaturan yang lebih akomodatif terhadap hak-hak masyarakat adat. Forum ini juga menjadi sarana kolaborasi antara akademisi, mahasiswa, organisasi masyarakat sipil, dan jaringan masyarakat adat dalam memperjuangkan tata kelola sumber daya alam yang lebih partisipatif, transparan, dan menghormati hak asasi manusia.
Pelaksanaan diskusi publik ini juga diharapkan mendukung terwujudnya Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs), khususnya SDG 16 tentang Peace, Justice, and Strong Institutions, yang menempatkan pengakuan hak masyarakat adat, termasuk hak atas penentuan nasib sendiri dan partisipasi bermakna dalam pengambilan keputusan, sebagai bagian penting dari kelembagaan yang inklusif dan akuntabel. Diskusi ini juga relevan dengan SDG 10 tentang Reduced Inequalities, yang menekankan pengurangan ketimpangan melalui pengakuan, keamanan hak atas tanah, dan representasi yang setara bagi masyarakat adat dalam struktur tata kelola negara.


