Tips Menulis Skripsi dengan Metode Riset Sosio-Legal

Oleh: Normand Edwin Elnizar

Metode riset sosio-legal menggunakan pendekatan interdisipliner (disiplin ilmu nonhukum) untuk mempertajam analisis doctrinal, sehingga dapat mengurai dan memecahkan masalah atau kenyataan hukum di lapangan yang menjadi objek riset.

“Menulis skripsi dengan metode riset sosio-legal memang akan lebih menantang, karena waktunya lebih pendek dibandingkan tesis atau disertasi,” kata Fachrizal Afandi, Ketua Asosiasi Studi Sosio Legal Indonesia (ASSLESI) kepada Hukumonline, Selasa (15/6). Fachrizal memastikan sangat mungkin bagi mahasiswa program sarjana hukum untuk menggunakan pendekatan sosio-legal dalam menulis skripsi.

Sulistyowati Irianto, Guru Besar Antropologi Hukum Universitas Indonesia, mengatakan pendekatan riset hukum secara doctrinal biasanya jadi pilihan standar dalam riset hukum para mahasiswa hukum. Ia menyebut studi secara doctrinal perlu dan sangat penting. Namun, ada banyak yang bisa dikritisi lebih jauh dari kenyataan hukum di lapangan dengan pendekatan sosio-legal. “Pendekatan sosio-legal itu selain melakukan riset secara doctrinal dengan benar, dia juga melihat lebih lanjut bagaimana pasal-pasal bekerja (penerapan pasal, red). Jadi, isu yang diteliti menjadi lengkap penjelasannya,” kata dosen yang akrab disapa Sulis ini.

“Metode sosio-legal bisa dikatakan kerja dua kali. Pasti juga melakukan analisis doktrin secara normatif, lalu ditambahkan dengan pendekatan sosio-nya sesuai kebutuhan rumusan masalah,” kata Fachrizal lagi. Ia mengingatkan riset hukum secara sosio-legal memang butuh kerja ekstra. “Tapi ini tidak menakutkan seperti yang dikira,” kata dosen Fakultas Hukum Universitas Brawijaya ini.

“Metode sosio-legal itu interdispiliner, melibatkan pendekatan nonhukum untuk memecahkan masalah hukum. Dalam praktik hukum, advokat itu tanpa sadar menggunakan pendekatan sosio-legal,” kata Herlambang Perdana Wiratraman, Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada. Herlambang menilai mahasiswa bisa lebih banyak berinovasi dengan menggunakan riset sosio-legal untuk skripsi. Berikut ini empat tips yang Hukumonline ringkas dari pandangan para narasumber untuk para pejuang skripsi.

1. Banyak baca hasil riset sosio-legal

“Riset itu berangkat dari rasa penasaran. Harus ada rasa ingin tahu yang besar. Mahasiswa perlu banyak baca buku dan penelitian yang sudah ada sebelumnya,” kata Fachrizal. Hasil tinjauan literatur yang sudah ada akan membantu pemetaan masalah yang akan dirumuskan. Mahasiswa bisa melihat contoh analisis sosio-legal yang sudah pernah dilakukan pada objek riset yang diminati.

2. Buat rumusan masalah yang sesuai

“Rumusan masalah akan menentukan metode riset yang tepat. Kalau rumusan masalah yang ingin dijawab memang cukup dengan riset doctrinal, ya sudah tidak perlu dengan sosio-legal,” kata Fachrizal menambahkan. Hal yang sama diungkapkan oleh Sulis.

Sulis sudah banyak membimbing karya tugas akhir mahasiswa dengan riset sosio-legal. “Mau pakai riset doctrinal saja atau dengan riset sosio-legal tergantung mahasiswa mau menjelaskan masalah apa,” kata Ketua Bidang Studi Hukum dan Masyarakat di Universitas Indonesia ini. Ia mengingatkan perlunya memperjelas sejauh mana jangkauan riset ingin dilakukan. Bisa jadi mahasiswa memang tidak perlu menggunakan metode riset sosio-legal.

3. Pelajari disiplin ilmu penunjang

“Kata ‘sosio’ dalam sosio-legal itu bisa meminjam ilmu apa saja. Bisa ilmu sosial, humaniora, sampai ilmu alam. Biologi, kedokteran, politik, ilmu saraf, semua bisa,” kata Herlambang. Ia menegaskan hakikat sosio-legal sebagai pendekatan interdisipliner. Berbeda dengan pendekatan doctrinal yang monodisiplin (ilmu hukum murni). “Sosio-legal itu pendekatan interdisiplin atau multidisiplin yang melibatkan banyak ilmu untuk dikemas menjadi satu,” katanya lagi. Pendekatan ini perlu disiplin ilmu penunjang di luar hukum dalam menguraikan masalah hukum.

“Mahasiswa perlu menentukan akan pakai pendekatan disiplin ilmu lain apa yang cocok dalam riset sosio-legal yang dilakukan,” kata Fachrizal. Sangat wajar mahasiswa hukum hanya terlatih dengan metode analisis normatif (yuridis normatif). Itu sebabnya perlu untuk mempelajari metode disiplin ilmu penunjang yang cocok dengan objek riset sosio-legal. “Sekarang bisa ambil kelas lintas fakultas. Mahasiswa hukum bisa belajar di kelas fakultas sosial untuk belajar metode wawancara misalnya,” saran Fachrizal.

4. Ambil data lebih awal

Fachrizal mengingatkan tantangan riset sosio-legal membutuhkan waktu dalam pengumpulan data. Isu hukum akan dianalisis tidak sebatas normatif, namun juga melihat fenomena di dalam kenyataan. Mahasiswa bisa mulai lebih awal sebelum semester penulisan skripsi berjalan. Semester lima atau enam adalah waktu yang tepat untuk memutuskan akan menggunakan metode riset sosio-legal dalam skripsi.

“Jangan baru memulai saat enam bulan masa penulisan skripsi. Bisa mulai mengumpulkan data saat mengambil magang atau kuliah kerja lapangan. Cara demikian membuat mahasiswa bisa mengumpulkan data riset sosio-legal dengan baik.”

Masih berminat menulis skripsi hukum dengan metode riset sosio-legal? Semoga sukses ya!

Sumber: https://www.hukumonline.com/berita/a/tips-menulis-skripsi-dengan-metode-riset-sosio-legal-lt62a980388f1c0/

Share Post Ini :

Twitter
Telegram
WhatsApp

Artikel Dan Berita Terkait

RELEVANSI PENDEKATAN SOSIO-LEGAL DALAM MEMBACA KUHP NASIONAL

Dalam rangka memperkuat pendekatan sosio-legal dalam pendidikan hukum di Indonesia, Asosiasi Studi Sosio-Legal Indonesia (ASSLESI)...

Gandeng Empat Kampus, FH UB Perluas Jejaring Kajian Sosio-legal di Indonesia

Oleh: Agus Sahbani Bertempat di auditorium Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FH UB) Malang pada 10...

LOG IN

Belum Join Member? Klik tombol dibawah