RELEVANSI PENDEKATAN SOSIO-LEGAL DALAM MEMBACA KUHP NASIONAL

Dalam rangka memperkuat pendekatan sosio-legal dalam pendidikan hukum di Indonesia, Asosiasi Studi Sosio-Legal Indonesia (ASSLESI) bekerja sama dengan Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP) dan didukung oleh Kedutaan Besar Belanda, menggelar pelatihan bertajuk Socio-Legal Approach in Criminal Law yang berlangsung pada 11–13 September 2024 di Hotel Aryaduta Menteng, Jakarta.

“Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan wawasan dan keterampilan baru bagi para pengajar hukum di Indonesia, terutama terkait penerapan pendekatan sosio-legal dalam kajian hukum pidana,” kata Direktur Eksekutif LeIP, Muhammad Tanziel Aziezi, dalam pernyataan tertulis, Senin (16/9).

Baca selengkapnya: https://bit.ly/artikel1709

Share Post Ini :

Twitter
Telegram
WhatsApp

Artikel Dan Berita Terkait

Gandeng Empat Kampus, FH UB Perluas Jejaring Kajian Sosio-legal di Indonesia

Oleh: Agus Sahbani Bertempat di auditorium Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FH UB) Malang pada 10...

Memahami Ulang Ragam Pendekatan Riset Hukum

Oleh: Normand Edwin Elnizar Secara garis besar, pendekatan riset hukum terbagi dalam dikotomi yang bersifat doctrinal dan...

LOG IN

Belum Join Member? Klik tombol dibawah