RELEVANSI PENDEKATAN SOSIO-LEGAL DALAM MEMBACA KUHP NASIONAL

Dalam rangka memperkuat pendekatan sosio-legal dalam pendidikan hukum di Indonesia, Asosiasi Studi Sosio-Legal Indonesia (ASSLESI) bekerja sama dengan Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP) dan didukung oleh Kedutaan Besar Belanda, menggelar pelatihan bertajuk Socio-Legal Approach in Criminal Law yang berlangsung pada 11–13 September 2024 di Hotel Aryaduta Menteng, Jakarta.

“Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan wawasan dan keterampilan baru bagi para pengajar hukum di Indonesia, terutama terkait penerapan pendekatan sosio-legal dalam kajian hukum pidana,” kata Direktur Eksekutif LeIP, Muhammad Tanziel Aziezi, dalam pernyataan tertulis, Senin (16/9).

Baca selengkapnya: https://bit.ly/artikel1709

Share Post Ini :

Twitter
Telegram
WhatsApp

Artikel Dan Berita Terkait

SOSIO LEGAL KLINIK SERI #3: “PENELITIAN SOSIO-LEGAL DALAM KAJIAN HUKUM PIDANA

Hukum pidana sering dipahami melalui pasal, putusan pengadilan, dan doktrin. Padahal, praktik penegakan hukum selalu...

ASSLESI, AMAN, HuMa, dan Fakultas Hukum Universitas Mulawarman Gelar Diskusi Publik Seri Kedua Mengenai Masyarakat Adat, Konservasi, dan Perubahan Iklim

Asosiasi Studi Sosio-Legal Indonesia (ASSLESI) bersama Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Perkumpulan HuMa Indonesia (HuMa),...

LOG IN

Belum Join Member? Klik tombol dibawah