Oleh: Ady Thea DA
Tujuan dibentuknya Asslesi untuk memperkuat jejaring penstudi sosio legal di dalam dan di luar kampus.
Sejumlah akademisi yang berasal dari berbagai kampus telah membentuk Asosiasi Studi Sosio Legal Indonesia (Asslesi). Tujuan Asslesi untuk memperkuat jejaring penstudi sosio legal di dalam dan luar kampus. Anggotanya para pengajar mata kuliah yang berkaitan dengan isu sosio-legal, seperti antropologi hukum, sosiologi hukum, hukum, dan masyarakat, hukum dan pembangunan, politik hukum, psikologi hukum, kriminologi dan mata kuliah serta multi disiplin lain.
Asslesi diharapkan dapat menjadi wadah bagi para pengajar mata kuliah terkait sosio-legal untuk saling berbagi materi, metode dan teknik pengajaran materi yang mereka ampu. Selain itu, dapat menghubungkan para peneliti multidisiplin di luar kampus dengan para akademisi sosio-legal di kampus. Pengurus pusat Asslesi periode 2021-2024 terdiri dari Dewan Penasehat beranggotakan Prof Sulistyowati Irianto (UI), Prof Sigit Riyanto (UGM), Prof Kurnia Warman (UNAND), Dr. Imam Koeswahyono (UB), Dr. Tristam Muliono (UNPAR), dan Dr. Saleh Sjafei, (FH Unsyiah).
Ketua Asslesi (Dr. Fachrizal Afandi), Sekretaris (Dyah Wirastri, PhD (UI), dan Bendahara (Lena Hanifah, PhD (ULM). Kepengurusan Asslesi periode 2021-2024 ini memiliki 5 komisi. Pertama, Komisi Program, anggotanya Dr. Dian Rositawati (Jentera), Milda Istiqomah, PhD (UB), Lilis Suryani, PhD (BRIN), Rival Ahmad, LLM (Jentera), Santy Kouwagam, PhD (Unhas), Bilal Dewansyah, LLM (Unpad), dan Tirtawening, LLM (UI).
Kedua, Komisi Kesekretariatan, anggotanya meliputi Dr. Devi Rahayu (Universitas Trunojoyo), Prischa Listiningrum (UB), Riaundsyah, MH (Unram), dan Muhammad Muhdar (Unmul). Ketiga, Komisi Kerja Sama dan Pengembangan Jaringan, terdiri dari Mirza Satria Buana, PhD (ULM), Dr. Herlambang Wiratraman (UGM), Yance Arizona, MA (UGM), Dr. Herdiansyah Hamzah (UNMUL), dan Rambu Susanti (Unkriswina).
Keempat, Komisi Pendidikan dan Pelatihan, anggotanya yakni Dr. Lidwina Inge (UI), Widodo Dwi Putro (Unram), Amira Paripurna, PhD (FH Unair), Dr. Awaludin Marwan (Ubhara), Dr. M Latif Fauzi (UIN Surakarta), dan Dr. Liven Rafael FH UKAW. Kelima, Komisi Riset dan Publikasi Ilmiah, para anggotanya yaitu Dr. Rikardo Simarmata (UGM), Ken Setiawan, PhD, Joeni Arianto Kurniawan, PhD (UNAIR), Rifqi Assegaf, PhD (Jentera), Dr. Ravency Vania (UNPATTI), Muhammad Bahrul. LLM (Unej), dan Dyah Prawestri, MH (UB).
Prof Adriaan Bedner dari Universitas Leiden Belanda, mengaku senang melihat Asslesi telah terbentuk sebagai asosiasi. Dia mencatat pembentukan Asslesi sudah dilakukan sejak beberapa waktu silam. Perkembangan sosio legal di Belanda cukup baik, dan diharapkan hal serupa juga terjadi di Indonesia. Asslesi harus terus bersemangat untuk menghasilkan karya-karya ilmiah yang baik. Dia juga berharap kelak keanggotaan Asslesi bisa terbuka juga untuk akademisi asing.
“Institusionalisasi ini penting, saya senang sekali,” ujar Prof Adriaan Bedner dalam diskusi secara daring bertema Socio-Legal Master Class: Resillience in The Time of Crisis: Justice, Access, and Participation, Senin (8/11/2021) kemarin.
Prof Tim Lindsey dari Melbourne Law School Australia, mengucapkan selamat atas berdirinya Asslesi. Organisasi ini penting dan berharap dapat mendorong pembaruan hukum di segala tingkatan di Indonesia baik di kampus dan lembaga pemerintahan. “Harus berambisi tak hanya di bidang akademik, tapi juga secara riil,” harapnya.
Guru Besar Antropologi Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Prof Sulistyowati Irianto, mengucapkan terima kasih kepada Asslesi karena telah menunjuknya sebagai dewan penasihat. Dia juga bahagia karena Asslesi kembali dihidupkan lagi dan berbagai fakultas hukum juga telah menerbitkan jurnal. “Dengan semangat baru diharapkan Asslesi dapat merespon setiap persoalan hukum yang muncul di masyarakat,” ujarnya.