Pakar Law and Multiculturalism FH UNAIR Paparkan Konsep Menski’s Kite Model of Legal Pluralism pada Webinar Pluralisme Hukum di Indonesia

Oleh: Dewi Yugi Arti

Fakultas Hukum Universitas Indonesia bekerja sama dengan Asosiasi Studi Sosio Legal Indonesia (ASSLESI) dan The Indonesian Journal of Socio-Legal Studies mengadakan webinar “A Tribute to Prof. Keebet von Benda-Beckmann: Keragaman Pandangan tentang Pluralisme Hukum di Indonesia”. Prof. Joeni Arianto Kurniawan, S.H., M.A., Ph.D., pakar law and multiculturalism Fakultas Hukum Universitas Airlangga (FH UNAIR) menjadi salah satu narasumber pada kegiatan yang diadakan secara daring pada Sabtu (29/10/2022) tersebut. 

Joeni memaparkan materi mengenai “Pluralisme Hukum dan Perlindungan Keberagaman: Studi Kasus Minangkabau (Tribute untuk Alm. Frans & Keebet von Benda-Beckmann)”. Ia menjelaskan tentang konsep the origin of legal pluralism yang berkembang menjadi salah satu kajian sosio-legal yang lebih condong kepada domain antropologi hukum. 

“Kajian ini cenderung bersifat deskriptif-eksplanatif dengan menggunakan metode etnografi untuk mengungkap dan memaparkan tatanan normatif di luar hukum positif,” tutur Joeni. 

Joeni menerangkan pluralisme hukum di Indonesia tidak dapat dipisahkan dari politik identitas. Trimatra pluralitas sistem hukum Indonesia terdiri dari hukum nasional, hukum adat, dan hukum Islam yang saling mempengaruhi, saling melengkapi, saling berkompetisi, dan saling mengkooptasi. Ia memilih untuk menggunakan studi kasus Minangkabau yang sesuai dengan kelindan identitas berbasis trimatra tersebut. 

“Contohnya di Minangkabau itu ada kasus permasalahan kebebasan beragama dan keberagaman di Sumatera Barat. Menurut penelitian Setara Institute pada tahun 2020, Sumatera Barat termasuk dalam 10 besar provinsi dengan pelanggaran kebebasan beragama terbanyak di Indonesia. Sebagian besar pelanggaran itu dilakukan oleh aktor negara, salah satunya melalui instrumen Peraturan Daerah. Contohnya Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pendidikan di mana Pasal 14 mewajibkan siswi sekolah untuk memakai jilbab di sekolah,” papar Joeni. 

Justifikasi yang dilakukan untuk mendukung pelaksanaan peraturan yang bias agama itu yaitu mendorong pembauran minoritas pada kelompok mayoritas dan pepatah “di mana bumi dipijak, di situ langit dijunjung”. Padahal, ujar Joeni, apa yang terjadi di Minangkabau merupakan salah satu elemen ‘layang-layang’ yang mendominasi dan jatuhnya sebagai pelembagaan diskriminasi serta pelanggaran terhadap kebebasan beragama. 

Untuk menanggulangi permasalahan tersebut, Joeni memperkenalkan yang disebut dengan konsep legal postulates dari Masaji Chiba yang berkembang menjadi Menski’s Kite Model of Legal Pluralism. Setiap jenis hukum secara niscaya adalah entitas pluralisme hukum dalam dirinya karena dibentuk dan dipengaruhi oleh agama atau moral, kebiasaan atau adat, negara atau hukum positif, serta dunia atau hukum internasional termasuk di dalamnya hak asasi manusia. 

“Bagaikan layang-layang, pelembagaan hukum yang ideal adalah hukum yang secara inklusif mencerminkan pluralism empat matra di atas sekaligus menjaga keseimbangan empat matra tersebut. Tidak boleh ada matra yang lebih berat atau bisa dikatakan tidak boleh ada matra yang mendominasi matra lain. Apabila ada matra yang mendominasi matra lain, maka ‘layang-layang sistem hukum’ akan kolaps. Tugas yuris dan para lawmakers adalah menjaga inklusivitas dan keseimbangan ‘layang-layang hukum’ ini dalam setiap sistem hukum yang ada,” pungkas Joeni. 

Sumber: https://unair.ac.id/post_fetcher/fakultas-hukum-pakar-law-and-multiculturalism-fh-unair-paparkan-konsep-menskis-kite-model-of-legal-pluralism-pada-webinar-pluralisme-hukum-di-indonesia/

Share Post Ini :

Twitter
Telegram
WhatsApp

Artikel Dan Berita Terkait

Gandeng Empat Kampus, FH UB Perluas Jejaring Kajian Sosio-legal di Indonesia

Oleh: Agus Sahbani Bertempat di auditorium Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FH UB) Malang pada 10...

Memahami Ulang Ragam Pendekatan Riset Hukum

Oleh: Normand Edwin Elnizar Secara garis besar, pendekatan riset hukum terbagi dalam dikotomi yang bersifat doctrinal dan...

LOG IN

Belum Join Member? Klik tombol dibawah