Krisis Sosiologi Hukum: Dalam Menentukan Status Tersangka

 

Oleh: Tri Lukman Hakim, SH

Pendiri KunciPro Riset | Peneliti Sosio-Legal terindeks global (ORCID ID: 0009-0003-4829-1185)

​Hukum yang Terjebak dalam Silogisme Kaku

Dalam diskursus hukum di Indonesia, kita sering kali terjebak pada pemujaan terhadap kepastian hukum (rechtssicherheit) yang dangkal.

Kasus yang menimpa Hadi Wiyono alias Pak Dur di Bendungan Lahor, Malang , adalah potret sempurna bagaimana hukum pidana digunakan secara mekanis tanpa menyentuh akar sosiologisnya.

Ketika Polres Malang menetapkan Pak Dur sebagai tersangka atas dugaan perusakan portal dan pemaksaan, hukum sedang mempertontonkan wajah “robotik”-nya yang hanya mampu membaca teks, namun buta terhadap konteks.

Secara Sosio-Legal , kita harus berani bertanya: Apakah hukum hadir untuk mengamankan portal, atau untuk mengamankan keadilan bagi warga negara?

​Kausalitas Dangkal vs Kausalitas Substantif

Sosiologi hukum sejatinya bekerja di wilayah asas kausalitas . Namun, kausalitas dalam hukum pidana formal sering kali dimutilasi demi pembuktian kepentingan yang praktis.

Dalam kasus Lahor, penyelidik sepertinya hanya ingin melihat kausalitas pada satu titik sempit:

Sebabnya berupa tindakan fisik membuka portal

Akibat berupa kerusakan gate atau hambatan tugas petugas.

Namun, hukum sosiologis menuntut kita untuk mundur seribu langkah ke belakang  untuk menemukan motif yang sebarnya.

Kita harus melihat Sebab di balik Sebab yang melahirkan. Munculnya protes warga dan aksi simbolik Pak Dur adalah Akibat langsung dari Sebab yang lebih mendasar, yaitu penerapan biaya retribusi di akses jalan yang secara historis dan sosiologis dianggap sebagai ruang publik oleh masyarakat sekitar.

​Hukum tidak boleh bekerja seperti kacamata kuda. Jika kita hanya menghukum “akibat” tanpa pernah mengaudit “sebab” (yaitu kebijakan retribusi yang mencederai rasa keadilan), maka hukum sejatinya sedang melakukan praktik ketidakadilan yang dilegalkan.

Kausalitas yang utuh harus mempertimbangkan bahwa tanpa adanya kebijakan yang menempatkan rakyat secara ekonomi di fasilitas publik, maka aksi “perusakan” tersebut tidak akan pernah terjadi.

​Faktor Keadilan Sosial sebagai Penentu Hukum

Hukum tidak berbohong silogisme “Barang siapa yang merusak, maka dihukum”. Ada turunan lain yang jauh lebih dalam, yakni faktor Keadilan Sosial.

Dalam Pembukaan UUD 1945, keadilan sosial adalah mandat tertinggi. Ketika sebuah kebijakan administratif (seperti portal retribusi) berbenturan dengan nilai keadilan sosial masyarakat, maka disitulah terjadi krisis legitimasi hukum.

​Masyarakat memiliki “Nalar Hukum” sendiri—sebuah hukum tak tertulis yang lahir dari kebiasaan dan hak atas ruang hidup.

Ketika negara atau badan usaha (BUMN) melakukan pemagaran (enclosure) terhadap akses publik tanpa kompensasi sosiologis yang mampu, masyarakat akan memandang hukum bukan lagi sebagai perlindungan, melainkan sebagai ancaman.

​Dalam perspektif Audit Sistem Sosiolegal, kriminalisasi terhadap Pak Dur adalah bentuk kegagalan negara dalam melakukan Social Engineering.

Alih-alih melakukan mediasi untuk menyelaraskan kepentingan pengelola ekonomi dengan hak sosial warga, instrumen pidana justru diambil sebagai jalan pintas.

Ini adalah tanda krisis; hukum digunakan sebagai alat pembungkaman atas reaksi sosial yang lahir dari ketidakadilan kebijakan.

​Kriminalisasi Aspirasi dan Matinya Nalar Kritis

​Jika kausalitas formal terus dipaksakan tanpa melihat faktor keadilan sosial, maka kita sedang menuju era di mana aspirasi warga disamakan dengan tindak pidana.

Penetapan tersangka terhadap tokoh yang memperjuangkan hak publik adalah pesan intimidatif bagi nalar kritis masyarakat.

​Seorang penstudi Sosio-Legal harus mampu melihat bahwa “Portal Lahor” bukan sekadar besi dan mesin e-money. Ia adalah simbol dari batas antara kekuasaan dan kedaulatan rakyat.

Jika hukum hanya berpihak pada keutuhan fisik portal dan mengabaikan luka sosial masyarakat yang dipungut biaya di “tanahnya sendiri”, maka hukum tersebut telah kehilangan ruh keadilannya.

​Praperadilan: Menguji Moralitas Hukum

Langkah Praperadilan yang diinisiasi oleh Cak Sholeh menjadi sangat krusial dalam konteks ini. Praperadilan tidak boleh hanya dianggap sebagai ajang adu prosedur administrasi penyidikan. Ini adalah momentum untuk menguji Moralitas Hukum. Hakim harus ditantang untuk melihat apakah wilayah tersangka ini memiliki landasan sosiologis yang kuat atau sekadar perintah administratif untuk mengamankan kebijakan proyek.

​Kita perlu menguji: Apakah tindakan “memaksa masuk” ke jalan milik publik dapat dikategorikan sebagai kejahatan jika motivasinya adalah menuntut hak konstitusional atas akses jalan yang gratis?

Di sini peran hukum sosiologis untuk memberikan pencerahan bahwa Mens Rea (niat jahat) tidak mungkin ada dalam tindakan yang tujuannya adalah membela kepentingan umum (public interest).

​Kesimpulan: Mengembalikan Hukum ke Tengah Masyarakat

Hukum harus kembali ke asalnya: dari masyarakat, oleh masyarakat, dan untuk keadilan masyarakat.

Krisis sosiologis hukum yang kita saksikan hari ini adalah alarm bagi para akademisi dan praktisi di ASSLESI untuk terus menyuarakan bahwa hukum tidak boleh berhenti di atas kertas.

​Keadilan sosial harus menjadi filter utama dalam setiap proses penegakan hukum. Tanpa itu, kami hanya akan memproduksi ribuan tersangka dari kalangan rakyat kecil yang hanya ingin didengarkan.

Kasus Pak Dur adalah ujian bagi integritas nalar kita semua. Apakah kita akan menjadi gerbang yang bisu, atau pembelaan keadilan yang lantang?

​Audit Realita, Tegakkan Keadilan!

SOSIOLEGAL.COM

Institut Hukum dan Penelitian Interdisipliner

Share Post Ini :

Twitter
Telegram
WhatsApp

Artikel Dan Berita Terkait

S.S., S.H., M.H.

Dialektika Nalar Publik dan Distorsi Sosio-Legal di Era “Dictatorship of Engagement”

Oleh: Tri Lukman Hakim, SH Pendiri KunciPro Riset | Peneliti Sosio-Legal terindeks global (ORCID ID:...

LOG IN

Belum Join Member? Klik tombol dibawah