Oleh: Tri Lukman Hakim, S.H.
Founder KunciPro Research | Peneliti Sosio-Legal terindeks global (ORCID ID: 0009-0003-4829-1185)
Hukum yang Terjebak dalam Silogisme Kaku
Dalam diskursus hukum di Indonesia, kita sering kali terjebak pada pemujaan terhadap kepastian hukum (rechtssicherheit) yang dangkal.
Kasus yang menimpa Hadi Wiyono alias Pak Dur di Bendungan Lahor, Malang, adalah potret sempurna bagaimana hukum pidana digunakan secara mekanis tanpa menyentuh akar sosiologisnya.
Ketika Polres Malang menetapkan Pak Dur sebagai tersangka atas dugaan perusakan portal dan pemaksaan, hukum sedang mempertontonkan wajah “robotik”-nya yang hanya mampu membaca teks, namun buta terhadap konteks.
Secara Sosio-Legal, kita harus berani bertanya: Apakah hukum hadir untuk mengamankan portal, atau untuk mengamankan keadilan bagi warga negara?
Kausalitas Dangkal vs Kausalitas Substantif
Sosiologi hukum sejatinya bekerja pada wilayah asas kausalitas. Namun, kausalitas dalam hukum pidana formal sering kali dimutilasi demi kepentingan pembuktian yang praktis.
Dalam kasus Lahor, penyidik tampaknya hanya ingin melihat kausalitas pada satu titik sempit:
Sebab berupa tindakan fisik membuka portal
Akibat berupa kerusakan gate atau hambatan tugas petugas.
Namun, sosiologi hukum menuntut kita untuk mundur seribu langkah ke belakang untuk menemukan motif yang sebarnya.
Kita harus melihat Sebab di balik Sebab yang melahirkan akibat. Munculnya protes warga dan aksi simbolik Pak Dur adalah Akibat langsung dari Sebab yang lebih fundamental, yaitu penerapan biaya retribusi di akses jalan yang secara historis dan sosiologis dianggap sebagai ruang publik oleh masyarakat sekitar.
Hukum tidak boleh bekerja seperti kacamata kuda. Jika kita hanya menghukum “akibat” tanpa pernah mengaudit “sebab” (yaitu kebijakan retribusi yang mencederai rasa keadilan), maka hukum sejatinya sedang melakukan praktik ketidakadilan yang dilegalkan.
Kausalitas yang utuh harus mempertimbangkan bahwa tanpa adanya kebijakan yang membebani rakyat secara ekonomi di fasilitas publik, maka aksi “perusakan” tersebut tidak akan pernah terjadi.
Faktor Keadilan Sosial sebagai Determinasi Hukum
Hukum tidak sesederhana silogisme “Barang siapa merusak, maka dihukum”. Ada turunan lain yang jauh lebih dalam, yakni faktor Keadilan Sosial.
Dalam Pembukaan UUD 1945, keadilan sosial adalah mandat tertinggi. Ketika sebuah kebijakan administratif (seperti retribusi portal) berbenturan dengan nilai keadilan sosial masyarakat, maka di situlah terjadi krisis legitimasi hukum.
Masyarakat memiliki “Nalar Hukum” sendiri—sebuah hukum tak tertulis yang lahir dari kebiasaan dan hak atas ruang hidup.
Ketika negara atau badan usaha (BUMN) melakukan pemagaran (enclosure) terhadap akses publik tanpa kompensasi sosiologis yang memadai, masyarakat akan melihat hukum bukan lagi sebagai perlindungan, melainkan sebagai ancaman.
Dalam perspektif Audit Sistem Sosiolegal, kriminalisasi terhadap Pak Dur adalah bentuk kegagalan negara dalam melakukan Social Engineering.
Alih-alih melakukan mediasi untuk menyelaraskan kepentingan ekonomi pengelola dengan hak sosial warga, instrumen pidana justru diambil sebagai jalan pintas.
Ini adalah tanda krisis; hukum digunakan sebagai alat pembungkaman atas reaksi sosial yang lahir dari ketidakadilan kebijakan.
Kriminalisasi Aspirasi dan Matinya Nalar Kritis
Jika kausalitas formal terus dipaksakan tanpa melihat faktor keadilan sosial, maka kita sedang menuju era di mana aspirasi warga disamakan dengan tindak pidana.
Penetapan tersangka terhadap figur yang memperjuangkan hak publik adalah pesan intimidatif bagi nalar kritis masyarakat.
Seorang penstudi Sosio-Legal harus mampu melihat bahwa “Portal Lahor” bukan sekadar besi dan mesin e-money. Ia adalah simbol dari batas antara kekuasaan birokrasi dan kedaulatan rakyat.
Jika hukum hanya berpihak pada keutuhan fisik portal dan mengabaikan luka sosial masyarakat yang dipungut biaya di “tanahnya sendiri”, maka hukum tersebut telah kehilangan ruh keadilannya.
Praperadilan: Menguji Moralitas Hukum
Langkah Praperadilan yang diinisiasi oleh Cak Sholeh menjadi sangat krusial dalam konteks ini. Praperadilan tidak boleh hanya dipandang sebagai ajang adu prosedur administrasi penyidikan. Ini adalah momentum untuk menguji Moralitas Hukum. Hakim harus ditantang untuk melihat apakah penetapan tersangka ini memiliki landasan sosiologis yang kuat atau sekadar pesanan administratif untuk mengamankan sebuah proyek kebijakan.
Kita perlu menguji: Apakah tindakan “memaksa masuk” ke jalan milik publik dapat dikategorikan sebagai kejahatan jika motivasinya adalah menuntut hak konstitusional atas akses jalan yang gratis?
Di sinilah peran sosiologi hukum untuk memberikan pencerahan bahwa Mens Rea (niat jahat) tidak mungkin ada dalam tindakan yang tujuannya adalah membela kepentingan umum (public interest).
Kesimpulan: Mengembalikan Hukum ke Tengah Masyarakat
Hukum harus kembali ke asalnya: dari masyarakat, oleh masyarakat, dan untuk keadilan masyarakat.
Krisis sosiologi hukum yang kita saksikan hari ini adalah alarm bagi para akademisi dan praktisi di ASSLESI untuk terus menyuarakan bahwa hukum tidak boleh berhenti di atas kertas.
Keadilan sosial harus menjadi filter utama dalam setiap proses penegakan hukum. Tanpa itu, kita hanya akan memproduksi ribuan tersangka dari kalangan rakyat kecil yang hanya ingin suaranya didengar.
Kasus Pak Dur adalah ujian bagi integritas nalar kita semua. Apakah kita akan menjadi pembela gerbang yang bisu, atau pembela keadilan yang lantang?
Audit Realita, Tegakkan Keadilan!
Interdisciplinary Law & Research Institute

