Fakultas Hukum Unimal Gelar Workshop Basic Training Sosio Legal

Oleh: Tami

UNIMALNEWS | Lhokseumawe -Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh bekerja sama dengan Universitas Leiden dan Asosiasi Studi Sosio Legal Indonesia (ASSLESI) menyelenggarakan Workshop Basic Training Sosio Legal bagi dosen selama tiga hari (20-22/2/2023) yang berlangsung di Aula Fakultas Hukum, Kampus Bukit Indah, Lhokseumawe.

Dr Elidar Sari MH menyampaikan bahwa kegiatan workshop ini merupakan kerja sama FH Unimal dengan Universitas Leiden, ASSLESI, dan Van Vollenhoven Institute, yang mana pemateri dari tiga lembaga stakeholder tersebut. Adapun pemateri dalam kegiatan workshop tersebut adalah Adriaan Bedner yang berasal dari Van Vollenhoven Institute (VVI), Universitas Leiden, Theresia Dyah Wirastri (Universitas Indonesia), Dian Rositawati (ASSLESI), Yusrizal (Universitas Malikussaleh), Muhammad Nasir (Universitas Malikussaleh), Joelman Subaidi (Universitas Malikussaleh), dan Nanda Amalia (Mahasiswa Doktoral Universitas Leiden).

“Kegiatan ini merupakan rangkaian dari beberapa kegiatan kerja sama yang dilakukan dan akhirnya nanti berujung pada penandatanganan yang Insyaallah akan dilaksanakan pada tanggal 10-12 Maret 2023 di Malang nanti,” katanya.

Dekan FH Unimal Prof Dr Jamaluddin MHum menyampaikan, untuk kerja sama dengan Universitas Leiden tidak bisa langsung tanda tangan, tp harus lebih dahulu melakukan beberapa kegiatan kecil baru dapat dilakukan penandatanganan kerja sama.

“Sebelumnya ASSLESI dan Universitas Leiden serta VVI sudah menyelenggarakan pelatihan bagi 3 orang dosen FH Unimal yaitu Dr Yusrizal MH, Dr Muhammad Nasir LLM, dan Joelman Subaidi MH di Malang terkait dengan metode penelitian Sosio Legal,” ungkapnya.

Lebih lanjut Jamaluddin menambahkan bahwa pada saat ini arti penting pendekatan sosio-legal dalam melihat hukum semakin menguat, seiring dengan meningkatnya kebutuhan untuk menghubungkan antara pengajaran hukum dengan kebutuhan reformasi hukum serta perlindungan hukum dan HAM bagi masyarakat.

“Pendekatan kajian hukum yang normatif dan hanya bertumpu pada teks kerap kali tidak mampu untuk memperlihatkan permasalahan sosial dan hukum di masyarakat yang semakin kompleks,” tuturnya.

Theresia Dyah Wirastri sebagai salah satu narasumber menyampaikan bahwa Pendekatan sosio-legal diharapkan menjadi pendekatan alternatif dalam melihat hukum dari perspektif interdisipliner, yang dapat diterapkan dalam pengajaran dan penelitian hukum di Indonesia. Dalam konteks inilah peran pendidikan hukum menjadi penting untuk memperkenalkan kajian sosio-legal kepada para calon sarjana hukum. Namun demikian, pada saat ini pendekatan sosio-legal sebagai salah satu perspektif penting dalam pengajaran dan penelitian hukum belum sepenuhnya terlembagakan pada kurikulum fakultas hukum.

Sumber: https://news.unimal.ac.id/index/cetakberita/4632

Share Post Ini :

Twitter
Telegram
WhatsApp

Artikel Dan Berita Terkait

RELEVANSI PENDEKATAN SOSIO-LEGAL DALAM MEMBACA KUHP NASIONAL

Dalam rangka memperkuat pendekatan sosio-legal dalam pendidikan hukum di Indonesia, Asosiasi Studi Sosio-Legal Indonesia (ASSLESI)...

Gandeng Empat Kampus, FH UB Perluas Jejaring Kajian Sosio-legal di Indonesia

Oleh: Agus Sahbani Bertempat di auditorium Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FH UB) Malang pada 10...

LOG IN

Belum Join Member? Klik tombol dibawah