PLURALISME HUKUM SEBAGAI SUATU KONSEP DAN PENDEKATAN TEORETIS DALAM PERSPEKTIF GLOBAL

Oleh:
Prof. Dr. Sulistyowati Irianto, MA

Disampaikan dalam Seminar tentang “Pluralisme Hukum dan Tantangannya Bagi Pembentukan  Sistem Hukum Nasional”, kerjasama Badan Pembinaan Hukum Nasional DephumHam, FH Universitas Hasanuddin, dan Kantor Wilayah Dephuk HAM Sulasesi Selatan, Makasar, 1-2 Mei 2007

Membaca tema seminar “Pluralisme Hukum dan Tantangannya Bagi Pembentukan Sistem Hukum Nasional”, saya agak bertanya-tanya. Dalam judul itu seolah-olah ada dua hal yang berbeda dan bahkan kontradiktif antara “pluralisme hukum” di satu sisi  dan pembentukan sistem hukum nasional di sisi yang lain. Oleh karena itu, saya merasa  perlu untuk menguraikan secara agak mendasar tentang pluralisme hukum sebagai suatu konsep ilmiah dan pendekatan teoretis dan bagaimana pluralisme hukum diartikan secara berbeda-beda atau “bergerak” seiring dengan perkembangan masyarakat, khususnya fenomena globalisasi dewasa ini.  Dengan demikian saya akan mengulas pluralisme hukum  sebagai suatu konsep akademik, tidak sebagai konsep yang bernuansa  politik praktis.

Sebagai suatu konsep akademik, pengertian pluralisme hukum terus berubah dan dipertajam melalui berbagai perdebatan dalam konferensi dan pertemuan ilmiah para ahli, yang terus menerus melakukan penelitian dalam ranah hukum dan kemasyarakatan (socio-legal studies). Pengertian pluralisme hukum pada masa awal sangat berbeda dengan masa sekarang. Pada masa awal pluralisme hukum diartikan sebagai ko-eksistensi antara berbagai sistem hukum dalam lapangan sosial tertentu yang dikaji. Dalam hal ini  para ahli “sekedar” melakukan pemetaan terhadap keanekaragaman hukum dalam lapangan kajian tertentu (mapping of legal universe).

Namun pada saat ini pendekatan pluralisme hukum dalam perspektif global memandang pendekatan lama itu tidak dapat digunakan lagi.  Paradigma baru dalam pluralisme hukum  sangat berkaitan dengan fenomena globalisasi, di mana hukum dari berbagai level bergerak memasuki wilayah-wilayah yang tanpa batas,  dan terjadi persentuhan dan adopsi yang kuat di antara hukum internasional, transnasional, nasional dan lokal. Dalam keadaan ini tidak mungkin lagi dapat dibuat suatu pemetaan seolah-olah  hukum tertentu (internasional, nasional, lokal) merupakan entitas yang jelas dengan garis-garis batas yang tegas dan terpisah dari sistem hukum yang lain.

Sebelum lebih jauh menguraikan tentang bagaimana pluralisme hukum dalam perspektif global, akan diuraikan terlebih dahulu sejarah kemunculan konsep pluralisme hukum  dalam literatur antropologi hukum, bagaimana pengertian pluralisme hukum  terus berkembang melalui perdebatan para ahli, sampai pada saat ini di mana pengertian pluralisme hukum sangat terkait dengan munculnya fenomena globalisasi.

Sejarah Perkembangan Pendekatan  Pluralisme Hukum

Pada masa awal pluralilsme hukum sebagai suatu pendekatan teoretis muncul dari dua hal. Pertama adalah kebutuhan praktis  untuk menjelaskan adanya fenomena keanekaragaman hukum setelah banyak negara-negara memerdekakan diri dari penjajahan dan mewarisi sistem hukum dari negara kolonial, di samping sistem hukum rakyat yang telah ada. Kedua, kebutuhan akademik sebagai jawaban  yang kritikal terhadap pandangan legal centralism,  suatu pandangan yang menyatakan bahwa  law is and should be the law of the state, uniform for all persons, exclusive of all other law and administered by a single set of state institutions (John Griffith, 1986)

.

1. Pluralisme Hukum pada Masa Awal

Bila pada pertengahan abad ke-19 keanekaragaman sistem hukum yang dianut oleh masyarakat di berbagai belahan dunia ini ditanggapi sebagai gejala evolusi hukum, maka pada  abad ke-20 keanekaragaman tersebut ditanggapi sebagai gejala pluralisme hukum. Kebutuhan untuk menjelaskan gejala ini muncul terutama ketika banyak negara memerdekakan diri dari penjajahan, dan sistem hukum Eropa ditinggalkan di negara-negara tersebut.

Para legal pluralist pada masa permulaan (1960- 1970 an) mengajukan konsep pluralisme hukum yang meskipun agak bervariasi, namun pada dasarnya  mengacu pada adanya ko-eksistensi di antara  beberapa sistem hukum yang berada dalam lapangan sosial yang sama. Sebagai contoh adalah konsep  yang dikemukakan  oleh Sally Engle Merry, pluralisme hukum adalah “is generally defined  as a situation in which two or more legal systems coexist in the same social field”  (Merry, 1988: 870). Contoh lain adalah  konsep klasik dari John Grifiths, yang mengacu pada adanya lebih dari satu tatanan hukum dalam suatu arena sosial. “By ‘legal pluralism’ I mean the presence in a social field of more than one legal order” (Griffiths, 1986: 1).

Pada masa awal itu yang dilakukan oleh para ahli adalah melakukan identifikasi atau pemetaan terhadap keanekaragaman hukum dalam bidang sosial tertentu (mapping of legal universe). Pengertian pluralisme hukum dicirikan sebagai adanya hukum negara di satu sisi, dan hukum rakyat di sisi yang lain. Hukum rakyat dalam hal ini adalah hukum  yang pada prinsipnya tidak berasal dari negara, yaitu hukum adat, hukum agama, kebiasaan-kebiasaan atau kesepakatan dan konvensi sosial lain yang dipandang mengikat sebagai hukum. Pandangan pluralisme hukum dapat menjelaskan bagaimanakah hukum yang beranekaragam secara bersama-sama mengatur suatu bidang kehidupan  atau perkara.

Bagi kebanyakan sarjana hukum, kenyataan adanya sistem hukum lain di samping hukum negara masih sulit diterima. Padahal dalam kenyataan sehari-hari tidak dapat dipungkiri adanya sistem-sistem hukum lain di luar hukum negara (state law). Melalui pandangan pluralisme hukum, dapat diamati bagaimanakah semua sistem hukum tersebut “beroperasi” bersama-sama dalam kehidupan sehari-hari. Artinya,   dalam konteks apakah orang memilih aturan hukum tertentu, dan dalam konteks apa ia memilih aturan hukum lain atau kombinasi dari beberapa aturan hukum, dalam kehidupan sehari-hari atau penyelesaian sengketa.

Selanjutnya Griffiths membedakan adanya dua macam pluralisme hukum yaitu: weak legal pluralism dan strong legal pluralism (1986). Anne Griffiths  menyebutnya sebagai “juristic” atau “classic” (Griffiths, 2005) Menurut Griffiths pluralisme hukum yang lemah itu adalah bentuk lain dari sentralisme hukum karena meskipun mengakui adanya pluralisme hukum, tetapi tetap berpegang pada souveregnity hukum Negara, hukum-hukum yang lain disatukan dalam hierarki di bawah hukum negara. Contoh dari pandangan pluralisme hukum yang lemah adalah konsep yang diajukan oleh Hooker : “The term legal pluralism refers to the situation in which two or more laws interact” (Hooker, 1975: 3). Meskipun mengakui adanya keanekaragaman sistem hukum, tetapi ia masih menekankan adanya pertentangan antara apa yang disebut sebagai municipal law sebagai sistem yang dominan (hukum negara), dengan servient law yang menurutnya inferior seperti kebiasaan dan hukum agama.

Sementara itu konsep pluralisme hukum yang kuat, yang menurut Griffiths  merupakan produk dari para ilmuwan sosial, adalah pengamatan ilmiah mengenai fakta adanya kemajemukan tatanan hukum yang terdapat di semua (kelompok) masyarakat. Semua sistem hukum yang ada dipandang sama kedudukannya dalam masyarakat, tidak terdapat hierarkhi yang menunjukkan sistem hukum yang satu lebih tinggi dari yang lain. Anne Griffiths menyebutnya “strong”, “deep”, atau “new” legal pluralism, (Griffiths, 2005) yang mengatakan bahwa semua hukum yang hidup dalam arena sosial masyarakat itu, sama keberlakuannya, tidak ada jaminan bahwa kedudukan hukum yang satu dipandang lebih tinggi daripada hukum yang lain.

John Griffiths (1986) memasukkan pandangan beberapa  ahli ke dalam   pluralisme hukum yang kuat antara lain adalah teori dari Sally Falk Moore mengenai pembentukan aturan dengan disertai kekuatan pemaksa di dalam kelompok-kelompok sosial yang diberi label  the semi-autonomous social field. Dalam hal in    Griffiths mengadopsi pengertian pluralisme hukum dari Moore: “Legal pluralism refers to the normative heterogeneity attendant upon the fact that social action always takes place in a context of multiple, overlapping ‘semi-autonomous social field”.  Sementara itu pengertian  hukum dari Moore yang juga dikutipnya adalah: “ Law is the self-regulation of a ‘semi-autonomous social field” (Griffiths, 1986, Tamanaha, 1993: 24-25)[3].

Meskipun masih sering menjadi acuan, pandangan legal pluralist  permulaan itu kemudian mendapat kritik terutama dari sarjana hukum konvensional (Tamanaha, 1993, Kleinhans dan MacDonald, 1997).  Menurut Tamanaha sebenarnya konsep pluralisme hukum bukanlah hal yang baru, karena  Eugene Ehrlich telah membicarakan hal yang sama sejak lama, ketika ia berbicara mengenai konsep living law  itu. Dalam salah satu kritiknya terhadap pandangan pluralisme hukum, Tamanaha yang lebih suka menggunakan istilah “rule system pluralism” untuk menggantikan istilah “legal pluralism”, mengatakan bahwa pandangan kaum legal pluralist cenderung menonjolkan  adanya kontras antara hukum negara dan hukum rakyat (1993: 31).  Sebaliknya, menurut kaum legal pluralist,  justru sebagian kalangan sarjana hukum sendiri yang mengatakan bahwa karakteristik yang paling utama dari folk law[4] adalah, ia tidak diturunkan dari negara (Woodman, 1993: 2).

Pada masa ini studi antropologi hukum, khususnya studi tentang sengketa,  ditandai oleh kajian yang mengemukakan kehadiran  hukum Negara di samping hukum rakyat. Dalam hal ini ditunjukkan adanya pilihan-pilihan hukum yang terbentang di antara  hukum Negara dan hukum rakyat (hukum adat atau hukum agama dan kebiasaan-kebiasaan lain). Pada masa-masa sebelumnya studi sengketa dalam literature antropologi hukum kebanyakan melihat proses penyelesaian yang dilakukan oleh para otoritas adat (the chief, big man, the head man), di luar pengadilan Negara.

2. Perkembangan Kemudian (1990-an)

Kemudian berkembang  konsep pluralisme hukum yang tidak lagi menonjolkan dikotomi antara sistem hukum negara di satu sisi dan sistem hukum rakyat di sisi yang lain. Pada tahap ini konsep pluralisme hukum lebih menekankan pada “a variety of interacting, competing normative orders –each mutually influencing the emergence and operation of each other’s rules, processes and institutions” (Kleinhans dan MacDonald, 1997: 31). Franz von Benda-Beckmann adalah salah satu ahli yang dapat digolongkan ke dalam tahap perkembangan ini. Ia  mengatakan bahwa tidak cukup untuk sekedar menunjukkan bahwa di lapangan sosial tertentu terdapat keanekaragaman hukum, namun yang lebih penting adalah apakah yang terkandung dalam keanekaragaman hukum tersebut, bagaimanakah sistem-sistem hukum tersebut saling berinteraksi (mempengaruhi) satu sama lain, dan bagaimanakah keberadaan dari sistem-sistem hukum yang beragam itu secara bersama-sama dalam suatu lapangan kajian tertentu (F. Benda-Beckmann, 1990:2). Pemikiran di atas sekaligus juga  menunjukkan segi-segi metodologis, yaitu cara bagaimana melakukan kajian terhadap keberagaman system hukum dalam suatu lapangan kajian tertentu.

Adat basandi sarak, sarak basandi Kitabullah, suatu “adagium” yang hidup di ranah Minagkabau, menunjukkan adanya interaksi yang sangat erat antara hukum adat dan hukum agama. Demikian pula temuan Franz dan Keebet von Benda Beckmann, yang menunjukkan bahwa 80 % putusan hakim pengadilan negeri di Sumatera Barat berisi hukum adat, menunjukkan bahwa telah terjadi saling pengaruh di antara hukum Negara dan hukum adat (19..).  Persentuhan di antara berbagai macam system hukum ini mulai mendapat perhatian yang luas  di kalangan para ahli.

Pengertian  konsep pluralisme hukum pada tahap ini (akhir 1990-an) juga dikaitkan dengan  tataran individu yang menjadi subyek dari  pluralisme hukum tersebut. Lihatlah bagaimana Gordon Woodman mengajukan konsepnya:

Legal pluralism in general may be defined as the state of affairs in which a category of social relations is within the fields of operation of two or more bodies of legal norms. Alternatively, if it is viewed not from above in the process of mapping the legal universe but rather from the perspective of the individual subject of law, legal pluralism may be said to exist whenever a person is subject to more than one body of law (Woodman dalam Kleinhans dan MacDonald, 1997: 31, Woodman, 2004)

Menurut hemat saya, munculnya  pendekatan yang tidak mendasarkan diri semata pada mapping of the legal universe, merupakan masukan yang cukup berarti dalam rangka mencari pendekatan yang  dapat menyederhanakan  gejala hukum yang rumit dalam masyarakat. Lihatlah bahwa pluralisme hukum  juga terdapat dalam sistem hukum rakyat  (folk law), seperti hukum agama, adat, dan kebiasaan-kebiasaan lain yang saling “bersaing”. Sementara itu  sistem hukum negara  juga plural sifatnya. Pluralisme dalam hukum negara tidak saja berasal dari pembagian  jurisdiksi normatif secara formal seperti pengaturan pada badan-badan korporasi, lembagal-lembaga politik, badan-badan ekonomi, dan badan-badan administrasi yang berada dalam satu sistem, tetapi juga dalam banyak situasi dapat dijumpai adanya choice of law, bahkan  conflict of law. Pada prinsipnya state law itself typically comprises  multiple bodies of law, with multiple institutional reflections and multiple sources of legitimacy  (Kleinhans dan MacDonald, 1997: 32).

3. Pluralisme  Hukum Dalam Perspektif Global

Pada masa sekarang ini, pandangan legal pluralism mengalami suatu perkembangan yang luar biasa berkenaan dengan adanya fenomena globalisasi dan  perdagangan bebas sejak berakhirnya “Perang Dingin”. Berbagai perdebatan dan diskusi telah melahirkan pemikiran-pemikiran baru yang lebih tajam dan berarti dalam menganalisis fenomena hukum dalam masyarakat dari berbagai penjuru dunia. [5] Dalam era globalisasi ini telah terjadi pertukaran uang, barang dan jasa melalui perdagangan bebas dan berbagai aktivitas bisnis secara luas. Hal ini sangat didukung oleh  adanya kemajuan teknologi informasi yang juga sangat pesat. Hampir tidak ada lagi negara yang dapat hidup sendirian tanpa melakukan transaksi ekonomi dengan negara lain sekarang ini. Kebijakan pasar bebas yang “diprakarsai”  terutama oleh negara-negara maju (“kaya”), telah menyebabkan kita menjadi suatu warga pasar dunia yang besar. Hampir semua barang dan jasa dari manapun dapat ditemukan dimanapun.

Seiring dengan ini  terjadinya pertukaran ekonomi, terjadi juga pertukaran dalam bidang politik, melalui berbagai aktivitas dan kerjasama politik bilateral dan multilateral. Kerjasama diplomatic, termasuk diadakannya perjanjian ekstradisi, atau perjanjian penaggulangan perdagangan manusia, pencucian uang, dsb,  menjadi contoh dimana kerjasama dalam bidang politik terjadi.  Pendeknya, hampir tidak ada lagi  negara yang dapat menjalankan politik tertutup secara absolute (Kejatuhan Uni Soviet membuktikan hal tersebut).

Efek globalisasi juga dapat sangat terlihat dalam bidang hukum.
Telah terjadi pertukaran yang luar biasa dalam bidang hukum, di mana  suatu hukum dari wilayah tertentu dapat menembus ke wilayah-wilayah lain yang tanpa batas.  Hukum internasional dan transnacional dapat menembus ke wilayah negara-negara manapun, bahkan wilayah lokal yang manapun di akar rumput. Atau sebaliknya, bukan hal yang mustahil bila hukum lokal diadopsi sebagian atau seluruhnya menjadi hukum internasional. Terjadi interaksi, Inter.- relasi, saling pengaruh, saling adopsi, tumpang tindih yang sangat rumit di antara hukum internasional, nasional, dan local.

Seorang berkebangsaan Indonesia dapat berdagang dengan seorang berkebangsaan Meksiko, dan mereka dapat mengadakan perjanjian dagang transnational untuk keperluan tersebut. Hukum yang muncul dari transaksi perdagangan inilah yang antara lain dikenal sebagai transnational law. Atau hukum yang mengatur bidang transportasi yang dianut di wilayah Bogota, misalnya, dapat “dipinjam” oleh warga  Jakarta untuk diterapkan di wilayahnya sendiri, dan inilah yang dikenal sebagai transnasionalized law.   Dengan demikian, hukum bergerak sangat dinamis karena dapat berubah sepanjang waktu.

Globalisasi hukum tidak saja memunculkan persoalan-persoalan global, tetapi juga menyebabkan hukum internasional tidak hanya mengatur soal-soal kenegaraan saja, tetapi juga mengatur kerjasama non-kenegaraan yang berkaitan dengan  intervensi humanitarian, promosi nilai-nilai demokrasi, “rule of law”, dan “transntional accountability” (Benda-Beckmann, et.al. 2005: 5)

Dalam soal hak asasi manusia misalnya,  Deklarasi Hak Asasi Manusia sedunia yang dikumandangkan sejak tahun 1948, diikuti oleh berbagai konvensi internasional dan deklarasi yang memuat prinisip-prinsip hak asasi manusia yang lahir kemudian sampai hari ini. Kita dapat melihat bagaimana kuatnya instrument hukum internasional itu mempengaruhi negara-negara terutama anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) (Merry, 2005: 177-198). Mereka diharapkan untuk dapat ikut serta menandatangani dan meratifikasi instrument hukum internasional tersebut. Artinya, mereka diharapkan membuat instrument hukum di negara masing-masing yang menganut prinsip-prinsip penegakan hak asasi manusia, atau hak asasi perempuan,  seperti yang dimuat dalam kesepakatan internasional. Di samping itu, mereka juga diwajibkan untuk mengubah hukum nasional yang tidak cocok dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia dan hak asasi peremppuan. Apakah kita melihat keberadaan instrument hukum hak asasi manusia[6] dalam hukum nasional Indonesia  dalam kerangka  pemikiran pluralisme hukum  ini, yaitu adanya pengaruh hukum  internasional terhadap hukum nasional ? Selanjutnya dapat diamati bagaimana hukum internasional, nasional berkenaan dengan hak asasi manusia berimplementasi sampai ke akar rumput. Ketika ada warga masyarakat yang “berteriak” karena merasa hak asasinya dilanggar, maka kita tidak bisa tahu lagi, apakah yang dimaksud dengan hak asasi yang dia perjuangkan itu, mengacu pada hukum internasional, hukum nasional, atau hukum lokal nya sendiri ?

Sistem hukum lokal pun dapat diadopsi ke dalam hukum berskala internasional.  Bila hari ini lapangan praktik hukum modern mengembangkan Alterrnative Dispute Resolution (ADR), ada baiknya untuk mencermatinya sebagai bidang yang bersentuhan dengan studi sengketa yang terus dipelajari dari perspektif antropologi hukum. Prinsip-prinsip dalam ADR dapat ditemukan dalam karakter sengketa yang dipelajari secara antropologis. Penyelesaian sengketa bertujuan untuk mencapai win-sin solution (compromise) di mana semua pihak merasa diuntungkan dan dimenangkan (Nader and Todd, 1978). Berbeda dengan sengketa  dalam hukum Eropa Barat (atau yang mengadopsinya), yang dilandasi prinsip equality before the law, siapapun diperlakukan sama di muka hukum. Konsekuensinya dalam sengketa adalah, siapa saja yang bersalah akan dinyatakan kalah dan sebaliknya yang benar akan menang. Sebaliknya pada masyarakat dengan sistem hukum “non-Barat“, prinsip win-lose di akhir sengketa tidak diinginkan, karena adanya budaya malu, atau takut kehilangan muka. Itu sebabnya banyak sekali sengketa yang diputuskan oleh pengadilan Negara, bahkan pada tingkat kasasi sekalipun, tetapi dalam prakteknya sungguh-sungguh tidak mendamaikan para pihak yang berselisih.  Sekarang ADR banyak dipelajari dan dikembangkan di berbagai masyarakat manapun di dunia ini. Bisa juga terjadi mekanisme penyelesaian sengketa di masyarakat lokal tertentu “dipinjam“ oleh masyarakat lokal yang lain (Borrowing modes of dispute resolution, Benda-Beckmann, et all, 2005: 2)

Dengan demikian, ciri pluralisme hukum dalam perspektif global adalah memberi perhatian kepada terjadinya saling ketergantungan, adopsi, atau saling pengaruh (interdependensi, interfaces) antara berbagai sistem hukum. Interdependensi yang dimaksud  terutama adalah antara hukum internasional, nasional, dan hukum lokal. Kajian-kajian yang berkembang dalam antropologi hukum “baru“ mulai melihat bagaimanakah kebijakan dan kesepakatan-kesepakatan  internasional memberi pengaruh atau bersinggungan dengan sistem hukum dan kebijakan di tingkat nasional, dan selanjutnya  memberi imbas kepada sistem hukum dan kebijakan di tingkat lokal. Dalam hal ini barangkali akan muncul pertanyaan, apakah maksudnya bahwa sistem hukum yang berbeda itu saling berketergantungan dan mempengaruhi satu sama lain, sehingga suatu sistem hukum tertentu tidak dapat dipandang sebagai suatu entitas yang  jelas batas-batasnya karena sudah berbaur satu sama lain ? [7]

Saya akan mengingatkan kembali mengenai konsepsi hukum yang banyak disepakati di kalangan antropolog hukum, yaitu hukum adalah proposisi yang mengandung konsepsi normative dan  konsepsi kognitif (F.Benda-Beckmann, 1986). Sebagai contoh, dalam konsepsi normative, tindakan pembunuhan atau korupsi dilarang oleh semua system hukum, baik Negara, agama, adat maupun kebiasaan lain. Namun kognisi tentang  apa yang disebut sebagai “membunuh” atau “korupsi” bisa  sangat berbeda di antara berbagai sistem hukum tersebut. Bagi orang Madura atau Bugis yang merasa terlanggar harga dirinya, perbuatan carok atau pembelaan diri karena sirri, barangkali tidak akan dikognisikan sebagai perbuatan terlarang. Demikian pula kognisi mengenai “korupsi” menjadi sangat multi interpretative tergantung pada banyak kepentingan dan relasi kekuasaan.

Pada masa sekarang konsep hukum yang mengacu pada konsepsi normatieve dan cognitive ini digunakan kembali untuk menguraikan kerumitan dalam menjelaskan pluralisme hukum. Hukum dipandang terdiri atas komponen-komponen, bagian-bagian atau cluster (K.Benda-Beckmann, 2002). Hendaknya melihat bahwa cluster, komponen atau bagian-bagian dari hukum inilah yang saling berpengaruh, dan berinteraksi membentuk konfigurasi pluralisme hukum.

Selanjutnya saya akan kembali pada kerumitan pembahasan mengenai pluralisme hukum dengan mengacu pada uraian yang dikemukakan oleh Keebet von Benda-Beckmann (2002). Kerumitan  itu disebabkan oleh fakta  mengenai banyaknya konstelasi pluralisme hukum yang dicirikan oleh besarnya keragaman dalam karakter sistemik masing-masing  cluster. Seperti yang dikatakan oleh Keebet “In fact, many constellation sof legal pluralism are characterized by great diversity in the systemic character of each of its components” (K. Benda-Beckmann, 2002: 1) Konteks hukumnya mungkin jelas (hukum negara atau hukum adat), tetapi keberadaan system hukum secara bersama-sama itu menunjukkan adanya saling difusi, kompetisi, dan tentu saja perubahan sepanjang waktu.

Seberapa jauh sistem hukum saling ber”difusi”, dan ber”kompetisi”, dan terjadi perubahan sebagai konsekuensinya,   sangatlah bervariasi, tergantung pada konteks geografi dan ruang lingkup substansi hukum apa. Keragaman itu akan ditemukan dalam hal institusi dan jenis-jenis aktor yang terlibat, dan  kekuatannya dalam saling pengaruh itu akan sangat berbeda. Cluster atau bagian-bagian dari sistem-sistem hukum itu saling berkaitan, menjadi saling bersentuhan, lebur, memberi respons satu sama lain, dan berkombinasi sepanjang waktu.

Apa akibatnya ? Sebelumnya, orang dapat dengan jelas mendefinisikan  hukum (yang terdiri dari komponen atau cluster), sebagai hukum adat, hukum agama, atau hukum negara. Pada tahun 1950 –an atau 1960-an, menurut Keebet, banyak usaha-usaha untuk menunjukkan bahwa kebiasaan-kebiasaan local juga dapat dipandang sebagai hukum. Meskipun dasar legitimasinya berbeda dari hukum negara, tetapi tidak ada perbedaan yang mendasar antara hukum negara dan hukm rakyat. Pada tahun 1978 Holleman mengatakan bahwa di wilayah urban di negara-negara berkembang, berkembang bentuk-bentuk hukum baru yang tidak dapat diberi label sebagai hukum negara, hukum adat, atau hukum agama, sehingga disebut sebagai hybrid law, dan banyak pengarang lain menyebutnya unnamed law.

Dengan demikian argumen yang mengatakan bahwa lapangan pluralisme hukum terdiri dari system-sistem hukum yang dapat dibedakan batasnya, tidak laku lagi. Terlalu banyak fragmentasi, overlap dan ketidakjelasan. Batas antara hukum yang satu dan yang lain menjadi kabur, dan hal ini merupakan proses yang dinamis (K.Benda-Beckmann, 2002).

Secara konseptual ada beberapa pokok bahasan penting dalam pemikiran pluralisme hukum “mutakhir”, yang akan diuraikan satu persatu.

Pertama, hukum dipandang sangat memainkan peranan penting dalam globalisasi, karena  hukum bersentuhan dengan domain  sosial, politik, ekonomi. Dapat dipelajari  bagaimana hubungan antara relasi kekuasaan dan hukum, dan bagaimana hukum menjadi kekuatan yang sangat besar dalam mendefinisikan kepentingan politik dan ekonomi dalam pergaulan antar kelompok dan bahkan antar bangsa. Hukum sangat berkuasa, karena mengkonstruksi segala sesuatu dalam kehidupan kita, menentukan siapa kita dalam relasi dengan orang dan kelompok lain, dan mengkategorikan perbuatan kita dalam kategori salah dan benar.

Kedua, siapa yang “menggerakkan” hukum ? Dalam “globalisasi hukum” dapat dijumpai adanya mobilitas aktor dan organisasi yang menjadi agent bagi lalu lintas bergeraknya hukum. Contohnya adalah para (buruh) migrant yang “membawa “ hukumnya sendiri ke negara tujuan, orang-orang yang sering berada di berbagai negara  (pedagang, ekspatriat), pegawai negeri (para diplomat ?), NGO internasional, usaha dagang, dan mereka yang dapat berhubungan dengan dunia luar karena fasilitas alat komunikasi. Aktor-aktor inilah yang membuat hukum bergerak.  Merekalah aktor yang penting dalam menciptakan glocalizing process (Benda-Beckmann, et.al, 2005: 8 )

Ketiga, pemahaman globalisasi dalam konteks sejarah sangatlah penting. Globalisasi hukum sudah terjadi sejak dahulu, seiring dengan penjajahan dan perdagangan pada masa silam. Perlu juga melihat bahwa globalisasi hukum tidak hanya dapat dijumpai dalam ekspansi hukum Eropa, tetapi juga tersebarnya hukum Islam ke kawasan-kawasan Asia dan Afika sebelum dan sesudah masa kekuasaan kolonial Eropa. Di samping itu, sepanjang sejarah dapat dilihat bagaimana hukum internasional dan traktat juga menyebabkan hukum “bergerak”

Keempat,  berkaitan dengan soal metodologi (khususnya etnografi). Studi pluralisme hukum “baru” memperhatikan mata rantai interaksi yang menghubungkan aktor transnational, nasional dan lokal yang melakukan   negosiasi dalam arena multi-sited, dan didasarkan pada  relasi-relasi kekuasaan. Sangat penting untuk melihat bagaimana relasi kekuasaan itu menstrukturkan interaksi, dan bagaimana interaksi diproduksi dan dirubah oleh aktor-aktor tersebut (Benda-Beckmann, et.al, 2005: 9)

Etnografi konvensional yang didasarkan pada studi mikro local, yang hanya berpusat pada kehidupan suatu desa, dibatasi oleh batas geografi dan territorial dianggap tidak relevan lagi, karena tidak dapat menjawab tantangan yang diajukan oleh globalisasi. Dengan demikian pengetahuan masyarakat tidak dapat dibatasi lagi hanya sebatas  pengetahuan yang terjadi dalam relasi sosial yang  face-to-face, tetapi juga harus dapat dilihat bagaimana masyarakat dihubungkan oleh teknologi komunikasi (internet), pola konsumsi global, konfigurasi geo politik  yang terus berubah. Hal yang diperbincangkan adalah dimensi spasial dan temporal dari globalisasi hukum dan penelusuran terhadap muncul, mengalir dan pengaruh dari hukum transnasional terhadap arena sosial yang kecil (Benda-Beckmann, et.al, 2005: 9)

Metode penelitian semacam ini pernah ditunjukkan oleh para antropolog  yang muncul sebelumnya. Sangatlah signifikan untuk  menunjukkan  hubungan antara  peristiwa pada skala yang lebih luas (makro) dengan peristiwa pada tingkat lokal (mikro), hubungan antara negara dengan individu seperti yang dikemukakan oleh Sally Falk Moore .”… links local and large-scale matters, the individual and the state, hints at the wide networks and persistent advantage of an elite, and the importance of the division of knowledge (Moore, 1994: 370). Dalam hal ini adalah, bagaimanakah peristiwa sosial,  politik dan hukum pada tingkat makro  (nasional), termasuk yang dituangkan melalui kebijakan negara,   berdampak pada masyarakat lokal

Berbicara mengenai hubungan antara peristiwa pada skala luas (nasional) dengan peristiwa pada tingkat mikro (lokal), adalah berkaitan dengan keberadaan suatu masyarakat yang dipandang tersusun atas berbagai semi-autonomous social field (SASF)[8]. Bagaimanakah aturan-aturan atau kebijakan yang berasal dari dunia internasional, negara (khususnya dalam bidang pengaturan masalah sumberdaya ) berdampak pada SASF-SASF masyarakat sekitarnya. Dalam hal ini  dapat dijelaskan bagaimanakah individu  menanggapi peristiwa hukum pada tingkat nasional, internasional, dan berdasarkan pengalamannya  atau apa yang diketahuinya mengenai bidang hukum pada tingkat yang makro itu, apakah yang ia lakukan, ketika ia sendiri berhadapan dengan  masalah hukum.

Di samping itu, peristiwa tertentu yang terjadi pada waktu tertentu dapat dihubungkan dengan peristiwa lain yang terjadi pada waktu yang lain, dan dapat dipandang  sebagai suatu rangkaian (Moore, 1994: 364)

It has been reliably reported recently that history and ethnography have often been seen bedded together in the same text. That coupling and complementary of two distinct forms of knowledge has enlivened and enriched both (Moore, 1994: 326)

Moore menjelaskan perlunya memberi perhatian kepada proses sejarah yang muncul  beberapa dekade yang terkait dengan penelitian arsip. Penelitian lapangan juga merupakan pengalaman sejarah masa kini, sejarah yang sedang dalam proses pembuatan. Dalam hal ini hendaknya  dijelaskan mengenai kasus-kasus yang berkaitan dengan konflik mengenai sumberdaya yang pernah terjadi pada masa-masa sebelumnya, misalnya, yang terekam dalam arsip, khususnya vonis-vonis pengadilan, kemudian menghubungkannnya dengan kasus-kasus konflik yang terjadi pada masa sekarang. Dari rangkaian kasus-kasus tersebut, dapat dilihat bagaimana perkembangan kedudukan hukum yang mengatur mengenai pengelolaan sumberdaya tersebut.

Kesimpulan

Pendekatan pluralisme hukum dalam perspektif global mengajak kita untuk  berhati-hati dalam menyikapi keragaman hukum. Kita tidak lagi dapat  membuat mapping of legal universe, menarik garis batas yang tegas  untuk membedakan suatu entitas hukum tertentu dari yang lain.  Kita  sukar untuk menarik batas yang tegas  antara hukum internasional, nasional dan lokal, karena sistem hukum yang berasal dari tataran yang berbeda-beda itu saling bersentuhan, berinteraksi, berinter-relasi, berpengaruh,  menyesuaikan diri dan mengadopsi satu sama lain secara luas. Hal itu sangat kelihatan dari bagaimana hukum internasional bahkan memberi dampak sampai kepada masyarakat lokal dan mendiseminasi nilai-nilai humanitarian, demokrasi, rule of law, dan akuntabilitas internasional. Atau sebaliknya, hukum lokal juga dapat memberi kontribusinya kepada sistem hukum dalam skala internasional atau hukum lokal dari masyarakat lain.

Pendekatan pluralisme hukum dalam perspektif global juga menunjukkan kepada kita pentingnya untuk melihat para aktor dan organisasi yang memainkan peranan yang sangat penting sebagai agent terjadinya globalisasi hukum. Interaksi di antara para aktor dalam relasi-relasi kekuasaan dapat diamati dalam  ruang-ruang negosiasi yang menyebabkan interaksi tersebut terus menerus diproduksi dan diubah oleh para aktor.

Secara metodologis, pendekatan pluralisme hukum berperspektif global  memberi sumbangan  yang sangat berharga karena masyarakat tidak lagi harus dipelajari dalam ruang geografi dan teritori yang terbatas. Masyarakat harus dilihat dalam arena yang multi-sited, karena terhubung oleh relasi bisnis, politik, sosial, dan dihubungkan oleh penemuan teknologi komunikasi yang sangat menakjubkan (internet).

 DAFTAR PUSTAKA

Benda-Beckmann F, K. Benda-Beckmann and  Anne Griffiths (2005). Mobile People Mobile Law. Expanding Legal Relations in a Contracting World. USA: Ashgate

Benda-Beckmann, Keebet (2002), The Context of Law, xiii th international Congress of the Commission on Folk Law and Legal Pluralism, :Legal Pluralism and Unofficial Law inSocial, Economic and Political development, Chiang Mai, April, 2002

Benda-Beckmann, Franz von, (1990), Changing Legal Pluralism in Indonesia, VI th International Symposium Commission on Folk Law and Legal Pluralism, Ottawa.

Benda-Beckmann, Franz von (1985), Some Comparative Generalizations about the Differential Use of State and Folk Institutions of Dispute Settlement dalam Antony Allot  dan Gordon Woodman (eds), People’s Law and State Law. The Bellagio Papers. Dordrecht: Foris Publications, hal 187 – 206.

Griffiths, John (1986), What is legal pluralism, dalam journal of  Legal Pluralism and Unofficial law, number 24/2986.

Griffiths, Anne (2005),  Law in a Transnational World: Legal Pluralism Revisited. The first Asian Intiative Meeting, School of Industrial Fisheries and School of Legal Studies, Cochin University of Science and Technology, Kochi, Kerala, 18th – 20th  May 2005.

Hooker, B (1975), Legal Pluralism: Introduction to Colonial and Neo-Colonial Law. London: Oxford University Press.

Kleinhans, Martha-Marie dan Roderick A Macdonald (1997), What is a Critical Legal Pluralism, Canadian Journal of Law and Society, vol 12 no.2/ 1997, hal 25-46.

Merry, Sally Engle (1988), Legal Pluralism, dalam Law and Society review. Vol 22/ 1988, hal 869-896.

Merry, Sally Engle (2005), Human Rights and Global Legal Pluralism: Reciprocity and Disjuncture dalam Benda-Beckmann, Franz ,  Keebet von Benda-Beckmann, Anne Griffits, Mobile People Mobile Law. Expanding Legal Relations in a Contracting World. USA: Ashgate

Moore, Sally Falk (1983), Law and Social Change: the Semi-Autonomous Social Field as an Appropriate Subject of Study, dalam  Sally Falk Moore, Law as Process.  An Anthropological Approach.  London: Routledge & Kegan Paul, hal 54- 81.

Moore, Sally Falk (1994), The Ethnography of the Present and the Analysis of Process, dalam Robert Borofsky, Assessing cultural anthropology, section five, cultural in motion, McGrw Hill-Inc, hal 362- 376.

Nader, Laura dan Harry Todd (1978). Introduction dalam The Disputing Process: Law in ten Societies. New York: Columbia University Press, hal  1- 40.

Starr, June dan Jane F Collier (1989), Introduction: Dialogues in Legal Anthropology, dalam June Starr dan Jane F Collier (eds), History and Power in the Study of Law. Ithaca: Cornell University Press, hal 1 – 28.

Tamanaha, Brian (1993), The Folly of the Concept of Legal Pluralism, makalah dalam the IX th International Congress of Commission on Folk Law and Legal Pluralism, Law Faculty, Victoria University of Wellington, New Zealand, hal 5 – 48.

Woodman, R Gordon (2004), Why There Can Be No Map of Law, dalam Pradhan, Rajendra (ed), Legal Pluralism and Unofficial Law in Social, Economic and Political Development, papers of the XIIIth International Congress, 7-10 April Chiang Mai, Thailand. Kathmandu, Nepal: ICNEC

Woodman, Gordon (1993), Historical Development, bahan materi post Congress Course “Folk Law Today and Tomorrow”,  Wellington University, 1993: 1-2)


 

[2] Mengajar Antropologi Hukum di Program Studi Antropologi Pascasarjana, FISIP UI, Fakultas Hukum UI dan Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian. Kepala Pusat Kajian dan Jender, Univrsitas Indonesia

[3] The semi-autonomous social field is defined and its boundaries identified not by its organization (it may be a corporate group, it may be not), but by a processual characteristic, the fact that it can generate rules and coerce or induce compliance to them. Thus an arena in which a number of corporate groups deal with each other may be a semi-autonomous social field (Moore, 1983: 57)

[4] Isitlah folk law dalam bahasa Inggris sering juga dikenal dengan berbagai nama lain seperti: “internally-generated regulation of semi-autonomous social fields”; “customary law”, “living law”, “positive morality”, “informal law”; ‘non-state law”; indigenous law”, people’s law”; “autogenous regulation”; “private government”; “private justice” (Gordon Woodman, Historical Development, bahan materi post Congress Course “Folk Law Today and Tomorrow”,  Wellington University, 1993: 1-2)

Diskusi dan perdebatan akademik dan sharing pengalaman tersebut terjadi dalam kongress dan pertemuan internasional yang terutama diselenggarakan oleh the Commission on Folk Law and Legal Pluralism. Komisi ini beranggotakan 500 orang dari seluruh dunia, terdiri dari para ahli hukum, antropologi, sosiologi, filsafat hukum, hukum adat dari dunia akademik, juga para aktifist muda dari NGO yang bergerak dalam bidang advokasi dan pendampingan terhadap komunitas adat.

[6] TAP MPR No. XVII/MPR/ 1998, UU Hak Asasi Manusia UU no.39/1999 dan UU Pengadilan Hak Asasi Manusia no 26/2000. Berkenaan dengan hak asasi perempuan adalah UU no. 7/1984 yang berisi ratifikasi Konvensi CEDAW (Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women atau Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita)

[7] Memang karena kondisi interdependensi antara berbagai system hukum dari level-level yang berbeda itu, timbullan kesadaran bahwa konsep pluralisme hukum kehilangan presisi dalam memberikan karakter yang sistemik. Karena sulitnya merumuskan definisi pluralisme hukum yang sesuai dengan kondisi saat ini, tidak mengherankan  jika kemudian beberapa ahli mempertanyakan keberadaan  pluralisme hukum itu  sebagai pendekatan teori, bukankah ia  “hanya” merupakan sensitizing concept  (K dan F Benda-Beckmann, 2002).

[8] Dapat dibaca dalam Sulistyowati  Irianto ( 2000: 47 – 50)

Share Post Ini :

Twitter
Telegram
WhatsApp

Artikel Dan Berita Terkait

Gandeng Empat Kampus, FH UB Perluas Jejaring Kajian Sosio-legal di Indonesia

Oleh: Agus Sahbani Bertempat di auditorium Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FH UB) Malang pada 10...

Memahami Ulang Ragam Pendekatan Riset Hukum

Oleh: Normand Edwin Elnizar Secara garis besar, pendekatan riset hukum terbagi dalam dikotomi yang bersifat doctrinal dan...

LOG IN

Belum Join Member? Klik tombol dibawah