MENGURAI KOMPLEKSITAS KEKERASAN DI DAERAH OLEH SATUAN POLISI PAMONG PRAJA: PERSPEKTIF SOCIO-LEGAL

Manunggal K. Wardaya, S.H., LL.M

Disampaikan dalam Seminar Tahunan Ke-12 Dinamika Politik Lokal di Indonesia dengan tema “Di Seputar Permasalahan Keamanan dan Perlindungan Sosial di Aras Lokal Indonesia”, diselenggarakan oleh Percik Institute, Salatiga, Jawa Tengah 26-29 Juli

PENDAHULUAN

Bisa dikatakan, salah satu fitur utama Indonesia pasca reformasi adalah meruaknya berbagai aksi kekerasan di tengah masyarakat. Pemberitaan media mengenai kekerasan hampir mewarnai berbagai saluran komunikasi massa, menjadikannya seolah hal yang lumrah lagi tak mengherankan. Jika di masa Orde Baru kekerasan lebih bernuansa isu-isu nasional dalam kerangka besar mendobrak tirani dan penindasan hak sipil dan politik warga, kini lokus kekerasan lebih kepada arasnya yang lokal dengan isu yang sifatnya setempat pula. Tidak saja yang horizontal berupa kekerasan antar etnis, suku, maupun kelompok masyarakat lainnya seperti kelompok agama, kekerasan juga terjadi dalam coraknya yang vertikal dimana masyarakat terlibat bentrok dengan aparatur pemerintah lokal.

Salah satu hal kekerasan yang mewarnai adalah kekerasan yang melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Nyaris setiap harinya, masyarakat menyaksikan betapa represifnya aparat pemerintah daerah ini dalam menjalankan tugasnya mulai dari penggusuran bangunan liar, pedagang kaki lima, hingga penertiban terhadap kaum gelandangan dan pengemis. Peristiwa yang terbilang fenomenal adalah manakala para petugas Satpol PP menghadapi masyarakat yang berujung bentrokan di Makam Mbah Priok, Koja, Jakarta April 2010. Akibat bentrok itu, baik masyarakat maupun aparat Satpol PP menderita luka serius, bahkan tewas dengan begitu mengenaskan. Citra Satpol PP semakin memburuk dengan peristiwa itu.

Tampilan kekerasan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara  ini sebenarnyalah mencerminkan bagaimana bangsa ini menjalani kehidupan sebagai negara hukum, suatu bentuk perilaku beringas kegagalan upaya yang mengandalkan nurani kemanusiaan[3]. Alih-alih tercipta ketertiban dan keadilan, penegakan hukum di tingkat lokal justeru menimbulkan kegelisahan dan kegusaran sosial. Dalam konteks konflik yang mewarnai penegakan hukum di level lokal, banyak pihakmenuding satpol PP sebagai biang ketidaktertiban dan ketidakadilan. Tak kurang-kurang pihak bereaksi spontan, agar satpol PP ditinjau lagi keberadaannya, suatu eufimisme desakan untuk membubarkan Satpol PP.[4]

Tentu menjadi menarik untuk dipertanyakan sekaligus dicari jawabannya yang sebenar:  apakah Satpol PP memang inheren dan tak bisa lepas dari kekerasan yang oleh karenanya pembubarannya merupakan suatu keharusan? Tepatkah bila semua persoalan kekerasan yang mewarnai performa Satpol PP dalam menegakkan hukum dan ketertiban dipikulkan semata pada pundak mereka? Apa sebenarnya faktor penyebab kekerasan ini? Bagaimana strategi hukum dan sosial untuk menanggulangi permasalahan riil di tingkat lokal ini? Tulisan ini hendak mencoba menjawab berbagai macam permasalahan tersebut di atas. Memandang eksistensi satpol dalam kerangka negara hukum, tulisan ini  akan  menelusuri di mana sebetulnya akar permasalahan kekerasan yang melekat pada alat negara ini. Tulisan ini akan mengelaborasi teori Friedmann mengenai faktor-faktor yang memengaruhi efektifitas dalam penegakan hukum hukum yakni substansi, struktur, dan kultur hukum itu sendiri. Pada akhirnya, paparan singkat ini akan memberi rekomendasi  dan sumbang saran guna tereduksi bahkan musnahnya tradisi dan citra kekerasan oleh aparat penegak hukum di tingkat lokal.

      II.            PEMBAHASAN

  1. 1.       Satpol Sebagai Law Enforcer

Pada hakekatnya, seorang anggota Satuan Polisi  Pamong Praja adalah seorang polisi[5], yang oleh karenanya dapat (dan bahkan harus) dibilangkan sebagai bagian dari aparat penegak hukum (law enforcer). Dikatakan demikian, karena satpol PP dibentuk untuk membantu kepala daerah dalam menegakkan peraturan daerah (Perda)[6]. Sebagaimana diketahui, perda menurut Pasal 7 ayat (1) Undang-undang No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan adalah salah satu jenis perundang-undangan[7]. Adapun fungsi Satpol PP sebagai aparat penegak perda dinyatakan dalam Pasal 1 butir 8, Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 2010 Tentang Satuan Polisi Pamong Praja. Kedua pasal tersebut pada intinya menyatakan eksistensi Satpol PP sebagai  bagian perangkat daerah dibentuk untuk membantu kepala  daerah menegakkan perda dan menyelenggarakan ketertiban umum dan ketertiban masyarakat[8]. Pasal 3, dan 4 PP 6/2010 pula menegaskan tugas Satpol PP menegakkan Perda dan menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.

Bertitik tolak dari kandungan norma hukum dalam paragraf di atas, dapat disimpulkan bahwa Satpol PP memiliki landasan hukum yang kuat baik dari sisi pembentukan maupun fungsinya untuk menegakkan peraturan perundang-undangan yakni peraturan daerah. Fungsi strategis sebagai penegak hukum ini tak dapat begitu saja dinegasikan,  karena sebaik apapun produk legislasi, ia tak akan berdaya guna efektif (yakni menciptakan cita tertib dan adil itu) jika tak didukung institusi yang menjamin penegakannya. Hukum tanpa penegakan hanyalah teks-teks mati yang keberlakuannya tak dapat diharapkan dengan semata mengandalkan itikad baik subjek hukum sahaja. Ide membubarkan satpol PP dan atau meniadakannya sama sekali semata karena kekerasan yang selama ini melekat pada institusi ini oleh karenanya tak dapat dikatakan sebagai usulan yang rasional, kalau tak hendak mengatakan sebagai emosional belaka.

  1. Hukum: Penyelesai atau Pemicu Permasalahan?

Jika hukum dipercaya sebagai instrumen untuk menciptakan tertib (order), legitimasinya akan tercabar manakala penegakannya justeru menimbulkan penolakan yang eksesnya antara lain adalah kekerasan, termasuk diantaranya yang melibatkan masyarakat dan aparat penegak hukum. Dipercaya bahwa sebaik-baiknya hukum (perundangan), ia akan tetap mendapatkan penolakan dari masyarakat manakala keberadaannya dirasa tidak cocok dan tidak adil dalam perspektif keadilan mereka[9]. Sebaik-baik aparat, jika hukum yang ditegakkan itu bermasalah, maka masalah jualah yang akan timbul.

Dalam konteks kekerasan oleh Satpol PP, penelusuran akan penyebab kekerasan ini oleh karenanya pertama-tama haruslah dicari dari dari muatan hukum yang ditegakkan oleh Satpol PP yakni peraturan daerah. Menjadi layak diselidiki apakah perda yang dihasilkan oleh institusi politik daerah dan kemudian ditegakkan oleh Satpol PP memang telah demokratis, responsif, dan menampung seluas-luasnya partisipasi masyarakat? Apakah keadilan hukum (perda) bermakna pula keadilan sosial (bagi masyarakat sebagai objek perda)? Apakah perda yang dibikin telah memenuhi berbagai asas sebagaimana disebutkan dalam Pasal 6 ayat (1) UU No 10 Tahun 2004 terutama asas pengayoman[10], kemanusiaan[11], kebangsaan, kekeluargaan, kenusantaraan, bhinneka tunggal ika, keadilan, persamaan kedudukan di dalam hukum dan pemerintahan? Apakah peraturan daerah itu memenuhi asas “dapat dilaksanakan”[12] sebagaimana diamanatkan Pasal 5 huruf d UU No. 10 tahun 2004?

Tak hendak melakukan generalisasi, tulisan ini hendak mengatakan bahwa begitu banyak perda dibuat dengan tidak memerhatikan rasa keadilan dalam masyarakat. Banyak perda yang lebih menguntungkan kaum yang mapan ketimbang yang rawan, yang semata mengayomi yang mayoritas dan tak memayungi yang minoritas[13] baik dalam substansi maupun implementasi. Tulisan ini mengambil contoh berbagai perda yang diskriminatif sifatnya, antaranya diskriminatif terhadap perempuan[14] dan dalam hal memanifestasi agama bagi keyakinan agama tertentu[15]. Sebagaimana pula dinyatakan Uli Parulian Sihombing, hukum (positif) seperti ini tentulah sebenarnya bermasalah dan berpotensi menimbulkan konflik[16]. Konflik yang terjadi tentulah pada akhirnya tidak melibatkan pembuat hukum (lawmaker yakni DPRD dan Kepala Daerah) dengan masyarakat secara langsung, namun antara penegak hukum dan masyarakat dan bahkan antara sesama anggota masyarakat.

Aliran hukum kritis menjelaskan begitu gamblangnya susupan kepentingan mereka yang kuat dalam pembentukan hukum. Dipostulatkan oleh mazhab ini, bahwa sesiapapun yang memiliki resource dalam pembuatan hukum, pastilah akan mempengaruhi pembuatan hukum. Jika kelompok yang memiliki kekuatan politik dan kapital lebih mendominasi pembuatan hukum, pada akhirnya, hukum seperti itu (meminjam istilah Soetandyo Wignjosoebroto), akan berpihak pada mereka yang mapan daripada yang rawan. Hukum yang tercipta, yang disahkan dan harus dipatuhi tidak lagi berpihak pada keadilan dan kemaslahatan, akan semakin jauh dari rasa keadilan masyarakat.

Contoh kasus aktual pada paruh pertama 2011 di Purwokerto menunjukkan bahwa selama bertahun tahun permasalahan pedagang Pasar Wage yang nekat berjualan di luar pasar (hingga ke trotoar jalan) tak juga mencapai titik temu yang menggembirakan. Para pedagang menolak berjualan di lantai atas pasar, mengeluh betapa mereka selalu merugi jika berdagang di lantai dua, suatu keharusan bertingkah laku menurut hukum (baca: perda) yang harus ditaati sekalipun langit runtuh (merugi, bangkrut dan tak bisa makan). Para pedagang tentulah tak hidup di alam surgawi di mana orang tak perlu mencari nafkah dan  berjuang begitu keras untuk bisa hidup, terlebih di negara tanpa jaminan sosial seperti Indonesia. Para pedagang akan terus menolak berdagang dan dengan demikian menggelar dagangannya di tempat yang mengganggu ketertiban umum seperti trotoar, lahan parkir dan sebagainya.

Mensikapi hal tersebut, pemerintah lokal selalu memandang ketidaktaatan pedagang Pasar Wage tersebut sebagai ketidakpatuhan terhadap hukum. Dicobakesankan (bahkan dengan keluar dari akar permasalahan), bahwa pedagang tersebut kebanyakan adalah pendatang. Sebenarnyalah, tulisan ini meyakini, bahwa yang menjadi problem bukan karena para pedagang itu adalah termasuk golongan yang tidak menyukai ketidaktertiban (yang kemudian digiring pada pembenturan pedagang lokal dan non lokal). Keharusan mematuhi (tertib) hukum akan dan bahkan telah mematikan sumber penghidupan sementara kebijakan di tingkat lokal didesain dengan tidak berpihak pada mereka. Oleh karenanya, manakala diharuskan memilih, para pedagang akan memilih tidak mentaati hukum dengan berjualan di tempat yang tidak seharusnya dipakai untuk berjualan. Manakala keharusan hukum ini tak ditaati dan kemudian berbenturan dengan aparat yang hendak menegakkannya, konflik dan bahkan kekerasan menjadi hal yang terhindarkan lagi niscaya.

Kasus Pasar Wage Purwokerto ini sebenarnyalah fenomena yang juga kerapkali ditemui di daerah lain baik di Jawa Tengah maupun di Indonesia pada umumnya. Kebijakan pemerintah daerah manakala membangun kembali Pasar Wage yang terbakar(?), terkesan tak memerhatikan kondisi dan realitas masyarakat. Pembangunan pasar dua lantai (yang diasumsikan akan menciptakan ketertiban itu) nyatalah bukan hal yang realistik untuk diterapkan. Orang lebih memilih berbelanja di tempat yang mudah diakses tanpa harus repot menaiki tangga ke atas. Ketika para pedagang memilih berjualan di tempat yang tak seharusnya, hal tersebut disikapi dengan penegakan hukum yang tegas. Tak hendak disalahkan para petugas yakni satpol PP tersebut untuk melakukan penertiban, karena memang demikianlah tugas mereka menurut undang-undang: menegakkan perda. Namun terlihat di sini bahwa perda (hukum) yang ditegakkan nyatalah sukar diharapkan akan tegak, karena tak ada orang yang mau ‘tertimpa langit yang runtuh’ itu. Kalaupun penegakan hukum dilakukan dengan topangan represi, maka tak berapa lama ketidaktertiban akan terjadi lagi. Para pedagang kembali berjualan di luar area yang telah ditentukan demi kelangsungan hidup dan usaha mereka, at any cost. Bentrok dengan satpol sebagaimana terjadi pada  minggu awal April 2011 merefleksikan hal ini. Korban luka baik di pihak pedagang maupun satpol tentu tak akan terjadi jika sedari awal para pemangku kepentingan benar-benar dilibatkan dalam perencanaan pembangunan Pasar Wage.

Selain permasalahan hukum terkait dengan perda yang menjadi tugas bagi Satpol PP untuk menegakkannya, tulisan ini pula meyakini bahwa salah satu faktor penyebab kekerasan juga berakar dari dasar hukum yang memberi kewenangan pada Satpol PP. Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 26 Tahun 2005, Satpol PP memiliki tugas lain untuk menangani unjuk rasa dan kerusuhan massa, sebuah legal duty yang setidaknya menurut Komisi Kepolisian tumpang tindih dengan tugas kepolisian[17]. Kewajiban untuk meredam unjuk rasa dan kerusuhan masa dapat dikatakan terlalu berat untuk dihadapi oleh Satpol PP yang tidak diperlengkapi dengan sarana keamanan yang memadai dibandingkan dengan kepolisian. Peristiwa Priok memperlihatkan betapa perimbangan kekuatan kerusuhan massa dengan jumlah Satpol PP yang bertugas maupun peralatan penunjang kerusuhan amatlah tidak seimbang sehingga bentrokan yang membawa korban tak terhindarkan. Ada kesan bahkan Satpol PP dalam peristiwa itu dibiarkan begitu saja melawan massa yang amat beringas dengan senjata tajam dan sudah tak dapat lagi dikendalikan.[18]

  1. Satpol PP sebagai Penegak Hukum: Ugeran Internasional

Membincangkan citra ideal satpol tidak dapat mengabaikan ugeran internasional tentang penegak hukum yang ditetapkan oleh badan dunia yakni Perserikatan Bangsa-bangsa. Terkait dengan hal ini, Majelis Umum PBB telah mengesahkan suatu Code of Concut for Law Enforcement Officials[19] di mana di dalamnya terkandung beberapa prinsip penting antaranya bahwa petugas penegak hukum harus selalu tugasnya menjunjung tinggi hukum yang dibebankan padanya dengan melindungi semua orang dari perbuatan yang melawan hukum, dengan memenuhi secara konsisten tanggung jawab seperti yang dipersyaratkan oleh profesinya[20]. Demikian pula dengan kewajiban untuk menghormati dan melindungi martabat serta menjaga dan menjunjung tinggi hak asasi  semua orang[21].

Lebih lanjut, kode perilaku ini juga memuat prinsip yang amat penting mengenai penggunaan kekerasan oleh penegak hukum. Dikatakan di sana bahwa para penegak hukum hanya boleh menggunakankekerasan manakala benar- benar diperlukan dan dalam keadaan yang benar-benar dibutuhkan dalam menjalankan tugasnya.[22] Komentar terhadap ketentuan ini menyatakan bahwa bahwa penggunaan kekerasan adalah hanya dalam keadaan-keadaan yang luarbiasa (exceptional). Kekerasan hanya dapat digunakan jika hal itu oleh keadaan memang diperlukan untuk mencegah kejahatan atau untuk lebih mengefektifkan dan membantu penangkapan tersangka. Di luar hal itu, maka penggunaan kekerasan sesungguhnya tak diperbolehkan. Di luar prinsip itu masih ada prinsip lain yakni tak diperbolehkannya tindakan berupa penyiksaan, perlakuan kejam, merendahkan, atau tidak manusiawi lainnya.

Agar segala macam prinsip dasar penegak hukum sebagaimana dipaparkan di atas diketahui dan dilaksanakan dengan baik, pembekalan pengetahuan yang cukup mengenai tugas dan fungsi Satpol PP dalam kerangka negara demokrasi konstitusional yang menjunjung tinggi hak asasi manusia haruslah dilakukan. Paradigma Satpol sebagai bagian dari negara (yang tak punya piihan lain kecuali menghormati hak asasi manusia) menjadi wajib diketahui dicamkan benar oleh setiap petugas satpol PP. Dengan mengetahui posisi sebagai hamba masyarakat dan melayani sang pemegang kuasa, maka pelanggaran HAM akan dapat direduksi seminimal mungkin.

Permasalahannya, pembinaan Satpol selama ini sedikit banyak berbau militeristik. Pelatihan dan pembentukan karakter dengan metode militeristik ini tentu tak berkesesuaian dengan profil Satpol yang berwawaskan fungsi polisionil yakni ketertiban umum dimana yang dihadapi adalah masyarakat sipil dan bukannya musuh. Bisa jadi, apa yang tertanam ini berimbas pada performa Satpol ketika berhadapan dengan masyarakat adalah akibat dari pendidikan yang diterima ini. Alih-alih sebagai warganegara yang harus diupayakan pendekatan persuasif, paradigma bahwa mereka yang melanggar perda adalah musuh menjadi mengemuka. Walau bisa jadi pembinaan satpol telah mengalami perubahan, namun warisan tradisi militeristik satpol nampaknya tak dapat begitu saja dilepaskan dengan mudah dari aparat pamong praja ini.

Rekrutmen Satpol adalah hal  lain lagi yang harus diperhatikan manakala membicarakan organisasi ini. Disinyalir, banyak anggota satpol diambil dari SDM yang kurang mumpuni, atau berbasis pada kedekatan yang secara mudah dikatakan orang sebagai nepotisme. Fenomena ini sebenarnya bukan monopoli satpol PP mengingat dalam tubuh lembaga penegak hukum lain juga dijumpai masalah serupa. Rekrutmen yang terkesan asal asalan ini pada gilirannya akan membawa pada kwalitas satpol yang dihasilkan.

  1. Kesadaran Hukum dan Paradigma Negara Demokrasi

Faktor lain yang berperan dalam terciptanya ketertiban, yang dengan demikian bermakna tegaknya hukum tanpa kekerasan, adalah persoalan pengetahuan hukum atau kesadaran hukum. Jika saja peraturan daerah telah baik dan pembentukannya melalui proses yang demokratik-partisipatoris,  konflik antara penegak hukum dan masyarakat akan tetap dapat terjadi manakala suatu peraturan hukum tidak diketahui/dipahami oleh masyarakat luas dan oleh satpol itu sendiri. Di sini setidaknya ada dua aspek yang harus diperhatikan yakni kesadaran hukum masyarakat dan satpol.

Yang pertama, mengharuskan bahwa negara, dalam hal ini pemerintah daerah mensosialisasikan kebijakan hukumnya secara seluas-luasnya pada masyarakat. Dengan pemahaman yang baik (atas hukum yang benar-benar baik dan demokratis baik substansi maupun prosedur pembuatannya), kekerasan dalam penegakan hukum dapat diharapkan untuk diminimalisir. Pelanggar hukum akan menyadari bahwa yang dilakukannya adalah salah. Dalam kasus penggusuran gubuk liar maupun bangunan bangunan tanpa izin, pendekatan kemanusiaan mestilah pula diterapkan berupa sosialisasi dan pemberian waktu yang rasional sebelum dilakukannya penggusuran. Sosialisasi ini juga memiliki makna penting ketika pemerintah hendak menegakkan ketertiban. Dialog dengan masyarakat, mencari solusi bersama-sama demi kebaikan bersama, diyakini akan menimbulkan sense of responsibility pada semua pihak.

Pendekatan demikian dilakukan oleh Pemerintah Kota Solo, dimana menurut Peraturan Walikota Surakarta Nomor 11-C Tahun 2006 Tentang Penyelenggaraan Kawasan Tertib disebutkan bahwa penegakan   peraturan perundangan dilakukan secara bertahap,  berkesinambungan, dan terpadu antara aparat pemerintah kota dengan instansi yang terkait[23]. Implementasinya adalah dengan melakukan upaya dari pre-emptive, preventif, dan baru kemudian penegakan hukum[24]. Kegiatan pre-emptive menjadi bagian dari legal policy pemerintah kota yakni dengan meningkatkan kesadaran masyarakat agar turut serta menjaga ketentraman, ketertiban, dan keamanan dalam rangka penegakkan hukum. Upaya pre-emptive ini dilakukan dengan cara melakukan pendekatan dengan tokoh masyarakat (formal dan informal) serta komponen masyarakat lainnya. Selain itu juga dibangun jaringan deteksi diri untuk peringatan dini dan cegah dini serta meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat untuk mematuhi semua norma peraturan dan hukum yang berlaku melalui kegiatan sosialisasi[25]. Penegakan hukum berupa upaya penertiban dan penindakan hukum dilakukan dengan mengutamakan pendekatan persuasif (non yustisial) dan dapat ditindaklanjuti dengan proses yustisial terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan.[26]

Manakala sosialisasi telah dilakukan dan solusi dicari bersama-sama, semua pihak akan  terikat dengan komitmen moral yang disadari hendak dicapai untuk kebaikan bersama. Kearifan lokal yang dikenal dengan istilah nguwongke (memanusiakan) yang amatlah partisipatif tersebut terbukti efektif dan justru konstruktif dalam mendukung kebijakan pemerintah kota Solo. Tidak heran, manakala melakukan pemindahan (relokasi) para pedagang kaki lima, Joko Widodo tidak menemui kesulitan berarti karena sebelumnya telah melakukan dialog dengan para pedagang. Keberhasilan Joko ini tentu bukan kebetulan, karena tiga walikota sebelumnya tak pernah berhasil, bahkan kantor walikota Solo diancam akan dibakar, ancama yang tak main-main karena kantor walikota Solo tercatat pernah dibakar tiga kali terkait pemindahan kaki lima ini. Keberhasilan Joko tak urung membuat majalah TEMPO menjulikinya sebagai Walikota Kaki Lima[27].

    III.            KESIMPULAN

Satpol PP adalah aparat hukum yang keberadaannya merupakan konsekwensi logis dari adanya instrumen hukum pada aras lokal. Dalam paradigma berfikir negara hukum, satpol memiliki fungsi yang penting guna tegaknya hukum dan ketertiban. Namun begitu, sesungguhnya penegakan hukum daerah melalui satpol tidaklah selalu harus diwarnai dengan kekerasan jika faktor-faktor yang selama ini menjadi penyebab konflik dievaluasi.

Jika selama ini Satpol PP identik dengan kekerasan, tulisan ini meyakini bahwa bukan satpol-nya yang harus dihilangkan, namun segala hal yang membuat tradisi kekerasan itu terjadilah yang mesti diidentifikasi untuk kemudian dicari strategi penanganannya. Terwujudnya satpol PP sebagai aparat penegak hukum pemeritah daerah yang menjunjung tinggi hukum dan hak asasi manusia, yang menggunakan pendekatan kemanusiaan tanpa melibatkan kekerasan dalam menjalankan tugasnya tentulah bukan sesuatu yang mustahil jika memang ada pembenahan baik faktor internal maupun eksternal yang memengaruhi performa aparat penegak hukum daerah ini.


[2]Dosen Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (UNSOED) Purwokerto, anggota Serikat Pengajar Hak Asasi Manusia (SEPAHAM) Indonesia.

[3] Kusnanto Anggoro, Pengantar dalam “Post-Conflict Peace Building: Naskah Akademik untuk Penyusunan Manual”, ProPatria Institute, 2009, hal. 4.

[4] Lihat misalnya Alghiffari Aqsa , “Negara Bebas Satpol PP”, makalah disampaikan dalam acara Reformasi ektor Keamanan, diadakan oleh Komite Mahasiswa dan Pemuda Anti Kekerasan (KOMPAK) 28 November 2010.  Dikatakan dalam makalah tersebut bahwa Satpol PP adalah ancaman terhadap kehidupan bernegara dan pemenuhan hak asasi manusia warga negara. Lihat pula “Demo Tuntut Satpol PP Dibubarkan”, http://www.tribunnews.com/2010/03/25/demo-tuntut-satpol-pp-dibubarkan diakses pada 10 Juli 2011.

[5] Wikipedia mendefinisikan polisi sebagai”…persons empowered to enforce the law, protect property and reduce civil disorder”. Lihat http://en.wikipedia.org/wiki/Police

[6]Lihat Pasal 138 Undang-undang No. 32 tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah.

[7] Jenis dan hirarki peraturan perundang-undangan menurut pasal ini adalah Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang; Peraturan Pemerintah; Peraturan Presiden; Peraturan Daerah.

[8] Menurut Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat  merupakan urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintah daerah termasuk penyelenggaraan perlindungan masyarakat.

[9] Lihat Sulistyowati Irianto, “Hukum dan Kontribusinya Terhadap Potensi Kekerasan: Perspektif Socio-Legal”, Makalah disampaikan dalam diskusi Komunitas Salihara 8 Juni 2011, hal.4.

[10] Penjelasan Pasal 6 ayat (1) a menyatakan bahwa yang dimaksud dengan asas “pengayoman” adalah bahwa setiap Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan harus berfungsi memberikan perlindungan dalam rangka menciptakan ketentraman masyarakat.

[11] Penjelasan Pasal 6 ayat (1) menyatakan bahwa yang dimaksud dengan asas “kemanusiaan” adalah bahwa setiap Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan harus mencerminkan perlindungan dan penghormatan hak-hak asasi manusia serta harkat dan martabat setiap warga negara dan penduduk Indonesia secara profesional.

[12] Penjelasan Pasal 5 huruf d menyatakan bahwa asas “dapat dilaksanakan” adalah bahwa setiap Peraturan Perundang-undangan harus memperhitungkan efektifitas Peraturan perundang-undangan tersebut di dalam masyarakat, baik secara filosofis, yuridis maupun sosiologis

[13] Lihat misalnya “Waria Protes Kekerasan Satpol PP, Republika 22 Februari 2011, http://www.republika.co.id/berita/breaking-news/metropolitan/11/02/22/165489-waria-protes-kekerasan-satpol-pp diakses pada 19 Juni 2011.

[14] Komnas Perempuan mencatat ada 189 perda yang diskriminatif terhadap perempuan, antaranya perda yang mensyaratkan tes keperawanan sebagaimana diterbitkan di Jambi. Alasan moralitas dan agama adalah dua hal yang kerap dijadikan landasan untuk mendiskriminasi perempuan melalui peraturan hukum di tingkat lokal ini. Lihat “Komnas Perempuan: 189 Perda Diskriminatif”, dalam http://www.voanews.com/indonesian/news/Komnas-Perempuan-189-Perda-Diskriminatif.html, diakses pada 13 Juni 2011.

[15] Kendati tidak terkait dengan Satpol, Lembaga Bantuan Hukum mensinyalir bahwa kekerasan terhadap Ahmadiyah semakin meningkat paska dikeluarkannya Surat Keputusan Bersama. Lihat “LBH: SKB dan Perda Sumber Kekerasan”, Kompas, 12 Maret 2011.

[16] Lihat “Perda SI Cacat Legitimasi Hukum dan Sosial”, dalam Nawala Vol.1/TH.I/2005/November 2005, hal.2.

[17]Tugas untuk menangani unjuk rasa inisebenarnyalah menjadi tugas umum Polri dalam Pasal 10, 13 ayat (2) dan 3, Pasal 15, dan 16 UU No. 19 Tahun 1998 tentang Kebebasan Menyatakan Pendapat di Muka Umum dan Peraturan Kapolri  No. 16 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengendalian Massa.

[18]LihatManunggal K. Wardaya, “Aspek HakAsasi Manusia dalam Penanganan Unjuk Rasa OlehSatpol PP”, makalah disampaikan dalam Simulasi Dahura dan Penanggulangan Unjuk Rasa, diselenggarakan oleh Satpol PP Jawa Tengah , Hotel Moroseneng, Baturraden, 1 Maret 2011.

[19]Disahkan oleh Majelis Umum PBB dengan Resolusi 34/169 17 Deember 1979, dapat diakses secara online pada http://www2.ohchr.org/english/law/pdf/codeofconduct.pdf

[20]Article 1.Dalamkomentarpasal 1 ini dinyatakan pula bahwa “the term law enforcement officials”, includes all officers of the law, whether appointed or elected, who exercise police powers, especially the powers of arrest and detention.

[21]Article 2.

[22]Article 3.

[23]Pasal 3.

[24] Pasal 4 ayat (1).

[25] Ibid, butir a, b, dan c.

[26] Pasal 4 ayat (4).

[27] Lihat “Joko Widodo: Wali Kaki Lima”, http://majalah.tempointeraktif.com/id/arsip/2008/12/22/LU/mbm.20081222.LU129061.id.html, diakses pada 10 Juli 2011.

Share Post Ini :

Twitter
Telegram
WhatsApp

Artikel Dan Berita Terkait

Gandeng Empat Kampus, FH UB Perluas Jejaring Kajian Sosio-legal di Indonesia

Oleh: Agus Sahbani Bertempat di auditorium Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FH UB) Malang pada 10...

Memahami Ulang Ragam Pendekatan Riset Hukum

Oleh: Normand Edwin Elnizar Secara garis besar, pendekatan riset hukum terbagi dalam dikotomi yang bersifat doctrinal dan...

LOG IN

Belum Join Member? Klik tombol dibawah